ETIKA PROFESI MINGGU XIV
Kode Etik Profesi Insinyur
Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima
secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu.
Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi.
Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer,
kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas
sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional
tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi
se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik
pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik
atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan
profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri
insinyur yang professional adalah :
- Memegang teguh kode etik profesi
- Pekerjaan (hobi)
- Keahlian awet, segar, dan mutakhir
- Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
- Senantiasa berupaya memperbaiki diri,
mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
- Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan
kedewasaan
- Berketrampilan tinggi dalam melakukan
perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.
Untuk meningkatkan mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa
perkumpulan insinyur dari tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam
perkumpulan insinyur berskala internasional biasa dikenal dengan nama IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000
anggota diseluruh dunia di lebih dari 160 negara. Sedangkan untuk skala
nasional, Indonesia mempunyai PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi
yang juga menjadi anggota di WFEO (World Federation of Engineering Organizations),
AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of
Engineering Institute South East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association
of Engineering Education South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei
1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno
Soeryohadikoesoemo.
PII mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, isi
kode etik insinyur Indonesia adalah sebagai berikut :
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”
EMPAT KAIDAH DASAR
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar
keahlian profesional keinsinyuran.
TUJUH SIKAP
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai
dengan kompetensinya.
- Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang
dapat dipertanggungjawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
Perilaku Etis dan Profesional (IEEE) :
- Menerima tanggung jawab dalam pengambilan
keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan
kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor
yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
- Menghindari konflik interes nyata atau yang
terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang
terpengaruh ketika muncul;
- Jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau
perkiraan menurut data yang tersedia;
- Menolak sogokan dalam segala bentuknya;
- Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang
sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
- Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan
mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi
melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka
keterbatasan relevansi kami;
- Mencari, menerima, dan menawarkan kritik
perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai
selayaknya kontribusi orang lain;
- Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa
bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin,
keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
- Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain,
milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
- Membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam
pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik
ini
SOAL : 1
BalasHapusSeorang Insinyur Profesional di kontraktor melaksanakan sebagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
SOAL : 2
Seorang Insinyur Profesional di pengawas tidak melaksanakan tes kepadatan tanah karena lupa.
PERTANYAAN :
Apa pendapat anda tentang 1 dan 2 tersebut dikaitkan butir2 mana saja dalam kode etik insinyur indonesia ?