ETIKA PROFESI MINGGU XIII
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk
membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan
supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur
profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut.
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan
dan yang tidak boleh dilakukan
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
keja (kalanggan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional
diantaranya:
1.
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun
produk hasil kerja profesional.
2.
Menjaga kompetensi sebagai profesional.
3.
Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang
profesional.
4.
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai
seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa
sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat
prinsip-prinsip dasar yaitu:
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan
umat manusia.
3.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional
keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung
tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1.
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan Masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung
jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan
martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara
spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa
teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap
mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi
dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai
“preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki
resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Seiring dengan berjalannya catur karsa
maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas
di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja
sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu.
Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika
dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka
pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun
hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan
integritas. Salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari
sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan
praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta
atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur
yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi
proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan
betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek
keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how
the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan
segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam
istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan,
anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk
korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia
berada, ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam
ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan
Insinyur Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan
UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan
oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas
praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk
lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia
tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan
kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita
bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumi
hanguskan dari tanah air tercinta.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan
pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas
perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi
manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap)
professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup
keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain
seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur
(tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai
aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan
mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian,
sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi
kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur
tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang
berlaku.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
1.
Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar akademik untuk tamatan program S-1 perguruan tinggi teknik.
2.
Insinyur (Ir.)
Sebutan untuk penyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau Sarjana Pertanian
yang memiliki dasar pengetahuan profesi keinsinyuran.
3.
Insinyur Profesional (IP)
Insinyur yang memiliki kompetensi profesional, berpengalaman praktek
keinsinyuran (engineering), dan mempraktekan keinsinyuran sebagai profesinya
sehari-hari.
Ciri-ciri Insinyur Profesional
1.
Memegang teguh kode etik profesi
2.
Pekerjaan » “hobi”
3.
Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4.
Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5.
Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan
integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
6.
Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7.
Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan
perancangan dan evaluasi.
Adapun bidang pekerjaan yang biasa digeluti lulusan Teknik Mesin menurut Badan Kejuruan Teknik Mesin PII adalah :
1. Perminyakan dan Pertambangan
2. Kontraktor (Rekayasa dan/atau Rancang Bangun
3. Konsultan
4. Industri Petrokimia
5. Industri Pembangkit Listrik
6. Industri Manufaktur
7. Industri Baja
8. Penerbangan
9. Industri Jasa
10. Staf Pengajar
Adapun bidang pekerjaan yang biasa digeluti lulusan Teknik Mesin menurut Badan Kejuruan Teknik Mesin PII adalah :
1. Perminyakan dan Pertambangan
2. Kontraktor (Rekayasa dan/atau Rancang Bangun
3. Konsultan
4. Industri Petrokimia
5. Industri Pembangkit Listrik
6. Industri Manufaktur
7. Industri Baja
8. Penerbangan
9. Industri Jasa
10. Staf Pengajar
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para
praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan
dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.
Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para
anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan
dengan dasar ilmu yang sama
2.
Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan
kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3.
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan
standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta
menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
1.
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
2.
Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
3.
Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
4.
Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
1.
Bidang pendidikan keperawatan
2.
Menetapkan standar pendidikan keperawatan
3.
Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
4.
Bidang pelayanan keperawatan
5.
Menetapkan standar profesi keperawatan
6.
Memberikan izin praktik
7.
Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
8.
dan memberlakukan kode etik keperawatan
9.
Bidang IPTEK
10.
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
11.
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam
keperawatan
12.
Bidang kehidupan profesi
13.
Membina, mengawasi organisasi profesi
14.
Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar
anggota
15.
Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain,
mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
1.
Menurut Breckon (1989)manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
2.
Mengembangkan dan memajukan profesi
3.
Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
4.
Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
5.
Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif
dalam mengembangkan dan memajukan profesi
“Bagaimana dengan Insinyur-insinyur yang bekerja pada suatu lembaga kementerian atau lembaga pemerintahan misalnya, walaupun sudah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek di lapangan apakah mereka masih diikat oleh kode etik Insinyur ?”
BalasHapus