Aspek hukum :  Simulasi Penetapan pemenangan lelang
Minggu ke XIV


Klarifikasi merupakan tindak lanjut dari hasil proses evaluasi teknis dan biaya. Penyedia yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan adalah penyedia yang menawarkan pekerjaan dengan harga yang rendah dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Dari segi biaya, pemenang lelang adalah penyedia yang menawarkan harga paling rendah. Dari aspek teknis

pemenang lelang adalah penyedia yang menawarkan barang yang secara teknis memenuhi syarat yaitu:

a.       Jumlah barang yang ditawarkan cukup.
b.      Spesifikasi teknis terpenuhi.
c.       Waktu penyelesaian pekerjaan tidak terlambat.
d.      Metode penyelesaian pekerjaan benar.

Evaluasi teknis dan evaluasi biaya sebenarnya dilakukan pada waktu yang berbeda, dimana evaluasi biaya hanya dilakukan terhadap penawaran yang telah lulus dalam evaluasi teknis. Namun demikian karena pada saat evaluasi biaya Pokja ULP harus melakukan koreksi aritmatika terhadap RAB, dan dalam RAB tercantum jumlah dan merek/type dan harga satuan barang, maka jika terdapat hal-hal yang meragukan Pokja ULP seperti adanya harga satuan barang yang terlalu murah dan/atau jumlah unit barang yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, hal tersebut harus diklarifikasi kepada penyedia bersangkutan.

Klarifikasi dilakukan dengan mengundang penyedia untuk menjelaskan hal hal yang menurut Pokja ULP kurang jelas. Klarifikasi dapat dilakukan oleh Pokja ULP selama masa evaluasi dokumen penawaran dan setelah pengumuman pemenang lelang/seleksi. Dalam tahap evaluasi dokumen penawaran, klarifikasi dapat dilakukan terhadap semua peserta lelang/seleksi. Klarifikasi yang dilakukan setelah pengumuman pemenang hanya dilakukan terhadap pemenang lelang.

Klarifikasi yang dilakukan pada tahap evaluasi dokumen penawaran bertujuan hanya untuk

meyakinkan Pokja ULP tentang pemenuhan persyaratan yang bersifat administratif dari dukumen penawaran, karena itu penyedia tidak boleh merubah substansi penawarannya. Penjelasan yang diperoleh dari proses klarifikasi akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan pemenang lelang/seleksi. Proses klarifikasi harus dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian dari dokumen penawaran.

Klarifikasi yang dilakukan setelah pengumuman pemenang lelang bertujuan untuk memastikan bahwa pemenang lelang akan mampu melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik. Karena itu klarifikasi lebih mementingkan penjelasan dari Pokja ULP tentang kewajiban penyedia sebagai pemenang lelang/seleksi. Dalam hal ini klarifikasi bukan untuk memperoleh penjelasan dari pemenang lelang/seleksi melainkan untuk memastikan kesanggupan dan kesediaan penyedia memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam surat penawaran. Pelaksanaan klarifikasi dilakukan setelah masa sanggah atas penetapan pemenang berakhir dan sanggahan yang masuk sudah dijawab oleh Ketua ULP serta tidak ada sanggahan banding. Hal yang perlu diklarifikasi adalah:

1.      Harga satuan barang yang tidak wajar atau di bawah harga pasar;
2.      Volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan;
3.      Barang yang tidak cukup tersedia di pasar;
4.      Harga satuan yang tidak ditulis atau ditulis nol.

Hasil klarifikasi harus meyakinkan Pokja ULP tentang kesanggupan penyedia untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dikehendaki Pokja ULP dan telah dituangkan dalam dokumen pengadaan. Dengan demikian hasil klarifikasi dapat memastikan bahwa pelaksanaan kontrak akan berjalan dengan lancar. Klarifikasi harus meyakinkan Pokja ULP sebagai berikut:

a.       Terhadap barang yang harga satuannya lebih rendah dari harga pasar, penyedia harus menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan barang tersebut. Kualitas teknis barang tidak boleh dikurangi dan penyedia tidak berhak untuk meminta kenaikan harga.

b.      Terhadap volume pekerjaan atau jumlah unit barang tidak sesuai dengan yang tercantum

dalam dokumen pengadaan, penyedia harus menyatakan kesanggupannya untuk menyediakan barang tersebut sesuai jumlah unit yang tercantum dalam pengadaan. Perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan yang tercantum dalam dokumen pengadaan telah dikoreksi oleh Pokja ULP pada saat evaluasi dokumen penawaran (koreksi aritmatik). Hasil koreksi tersebut dijelaskan kepada penyedia dalam acara klarifikasi dan penyedia harus menerima koreksi tersebut serta menyatakan sanggup memenuhinya.

c.       Terhadap barang yang sudah tidak tersedia di pasar, penyedia harus dapat meyakinkan bahwa ia mampu menyediakan barang tersebut.

d.      Terhadap harga satuan barang/pekerjaan yang tidak ditulis atau ditulis nol, penyedia harus menyatakan kesanggupannya menyediakan barang tersebut tanpa tambahan harga. Harga barang tersebut dianggap sudah termasuk dalam harga barang yang lain.

 Sanksi terhadap Penyedia

Kesalahan penyedia dalam menyusun dokumen penawaran dapat berakibat pada hasil koreksi aritmatik sebagai berikut:

1.      Perbedaan antara nilai penawaran pada surat penawaran dengan hasil koreksi aritmatik terhadap RAB:

a.       RAB terkoreksi lebih kecil dari harga yang tercantum dalam surat penawaran
b.      RAB terkoreksi lebih besar dari harga yang tercantum dalam surat penawaran

2.      Jumlah unit barang dalam RAB tidak sesuai dengan unit barang dalam dokumen pengadaan:

a.       Jumlah unit barang dalam RAB lebih banyak dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan

b.      Jumlah unit barang dalam RAB lebih sedikit dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan

3.      Terdapat item barang yang harga satuannya tidak ditulis (ditulis nol)

Komentar

Postingan populer dari blog ini