Aspek hukum : Simulasi Penetapan pemenangan lelang
Minggu ke XIV
Klarifikasi merupakan tindak
lanjut dari hasil proses evaluasi teknis dan biaya. Penyedia yang akan ditunjuk
sebagai pelaksana pekerjaan adalah penyedia yang menawarkan pekerjaan dengan
harga yang rendah dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Dari segi
biaya, pemenang lelang adalah penyedia yang menawarkan harga paling rendah.
Dari aspek teknis
a. Jumlah
barang yang ditawarkan cukup.
b. Spesifikasi
teknis terpenuhi.
c. Waktu
penyelesaian pekerjaan tidak terlambat.
d. Metode
penyelesaian pekerjaan benar.
Evaluasi teknis dan evaluasi
biaya sebenarnya dilakukan pada waktu yang berbeda, dimana evaluasi biaya hanya
dilakukan terhadap penawaran yang telah lulus dalam evaluasi teknis. Namun
demikian karena pada saat evaluasi biaya Pokja ULP harus melakukan koreksi
aritmatika terhadap RAB, dan dalam RAB tercantum jumlah dan merek/type dan
harga satuan barang, maka jika terdapat hal-hal yang meragukan Pokja ULP
seperti adanya harga satuan barang yang terlalu murah dan/atau jumlah unit
barang yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan, hal tersebut harus diklarifikasi
kepada penyedia bersangkutan.
Klarifikasi dilakukan dengan
mengundang penyedia untuk menjelaskan hal hal yang menurut Pokja ULP kurang
jelas. Klarifikasi dapat dilakukan oleh Pokja ULP selama masa evaluasi dokumen
penawaran dan setelah pengumuman pemenang lelang/seleksi. Dalam tahap evaluasi
dokumen penawaran, klarifikasi dapat dilakukan terhadap semua peserta
lelang/seleksi. Klarifikasi yang dilakukan setelah pengumuman pemenang hanya
dilakukan terhadap pemenang lelang.
Klarifikasi
yang dilakukan pada tahap evaluasi dokumen penawaran bertujuan hanya untuk
meyakinkan Pokja ULP tentang pemenuhan persyaratan yang bersifat
administratif dari dukumen penawaran, karena itu penyedia tidak boleh merubah
substansi penawarannya. Penjelasan yang diperoleh dari proses klarifikasi akan
dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan pemenang lelang/seleksi. Proses
klarifikasi harus dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian dari dokumen
penawaran.
Klarifikasi yang dilakukan
setelah pengumuman pemenang lelang bertujuan untuk memastikan bahwa pemenang
lelang akan mampu melaksanakan seluruh kewajibannya dengan baik. Karena itu
klarifikasi lebih mementingkan penjelasan dari Pokja ULP tentang kewajiban
penyedia sebagai pemenang lelang/seleksi. Dalam hal ini klarifikasi bukan untuk
memperoleh penjelasan dari pemenang lelang/seleksi melainkan untuk memastikan
kesanggupan dan kesediaan penyedia memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan
yang tercantum dalam surat penawaran. Pelaksanaan klarifikasi dilakukan setelah
masa sanggah atas penetapan pemenang berakhir dan sanggahan yang masuk sudah
dijawab oleh Ketua ULP serta tidak ada sanggahan banding. Hal yang perlu
diklarifikasi adalah:
1. Harga
satuan barang yang tidak wajar atau di bawah harga pasar;
2. Volume
pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan;
3. Barang
yang tidak cukup tersedia di pasar;
4. Harga
satuan yang tidak ditulis atau ditulis nol.
Hasil klarifikasi harus
meyakinkan Pokja ULP tentang kesanggupan penyedia untuk memenuhi kewajibannya
sesuai dengan yang dikehendaki Pokja ULP dan telah dituangkan dalam dokumen
pengadaan. Dengan demikian hasil klarifikasi dapat memastikan bahwa pelaksanaan
kontrak akan berjalan dengan lancar. Klarifikasi harus meyakinkan Pokja ULP
sebagai berikut:
a.
Terhadap barang yang harga
satuannya lebih rendah dari harga pasar, penyedia harus menyatakan
kesanggupannya untuk menyediakan barang tersebut. Kualitas teknis barang tidak
boleh dikurangi dan penyedia tidak berhak untuk meminta kenaikan harga.
b. Terhadap
volume pekerjaan atau jumlah unit barang tidak sesuai dengan yang tercantum
dalam dokumen pengadaan, penyedia harus menyatakan
kesanggupannya untuk menyediakan barang tersebut sesuai jumlah unit yang
tercantum dalam pengadaan. Perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam
dokumen penawaran dengan yang tercantum dalam dokumen pengadaan telah dikoreksi
oleh Pokja ULP pada saat evaluasi dokumen penawaran (koreksi aritmatik). Hasil
koreksi tersebut dijelaskan kepada penyedia dalam acara klarifikasi dan
penyedia harus menerima koreksi tersebut serta menyatakan sanggup memenuhinya.
c.
Terhadap barang yang sudah tidak
tersedia di pasar, penyedia harus dapat meyakinkan bahwa ia mampu menyediakan
barang tersebut.
d.
Terhadap harga satuan
barang/pekerjaan yang tidak ditulis atau ditulis nol, penyedia harus menyatakan
kesanggupannya menyediakan barang tersebut tanpa tambahan harga. Harga barang
tersebut dianggap sudah termasuk dalam harga barang yang lain.
Sanksi
terhadap Penyedia
Kesalahan penyedia dalam menyusun dokumen penawaran
dapat berakibat pada hasil koreksi aritmatik sebagai berikut:
1.
Perbedaan antara nilai penawaran
pada surat penawaran dengan hasil koreksi aritmatik terhadap RAB:
a. RAB
terkoreksi lebih kecil dari harga yang tercantum dalam surat penawaran
b. RAB
terkoreksi lebih besar dari harga yang tercantum dalam surat penawaran
a.
Jumlah unit barang dalam RAB
lebih banyak dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
b.
Jumlah unit barang dalam RAB
lebih sedikit dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
3. Terdapat
item barang yang harga satuannya tidak ditulis (ditulis nol)
Komentar
Posting Komentar