Aspek hukum : Simulasi Pelelangan
Minggu ke XIII
Kata-kata
lelang dan tender sudah sering kita dengar, tapi masih banyak yang kebingungan
untuk membedakan kalimat tersebut, bahkan sebagian orang berangapan sama saja.
Lelang biasa disebut untuk lelang proyek, lelang aset bahkan kalau di
kampung saya untuk membangun masjid atau mushola diadakan lelang kue/makanan,
Panitia pembangunan tempat ibadah biasanya mengundang masyarakat, pengusaha dan
pejabat untuk menghadiri syafrah amal. Macam-macam kue/makanan mulai dari bolu, lamang, sate,
sampai lakatan
bahitalu, seorang pemandu lelang menawarkan kue/makanan tersebut kepada
tamu undangan, siapa yang berani menawarkan harga tertinggi maka dialah yang
berhak mendapatkan makanan atau kue tersebut. hmm rame juga…sedangkan tender
biasanya hanya untuk kegiatan proyek baik di pemerintahan maupun swasta.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Lelang” adalah lelang/le·lang/
/lélang/ n penjualan
di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh
pejabat lelang; sedangkan menurut ketentuan umum dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa
difinisi lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman
lelang.
Sedangkan
Definisi “Tender” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tender1/ten·der/
/ténder/ n
Dag tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau
menyediakan barang: hanya pengusaha bermodal besar yang mampu mengikuti — di atas satu
miliar rupiah; artinya penyebutan “lelang” untuk Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah selama ini kurang tepat seharusnya adalah tender Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah, tapi yang masih membuat saya bingung dari definisi
tersebut adalah istilah tender hanya untuk pengusaha bermodal besar yang
mampu mengikuti — di atas satu miliar rupiah,sementara selama ini pengusaha
kecil pun masih bisa mengikuti lelang yang modal dibawah satu milyar.
Alhamdulilah,
saya dapat bocoran dari teman-teman dan kebetulan mereka termasuk tim penyusun
revisi/perubahan dari Peraturan Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah bahwa istilah Lelang akan diganti menjadi Tender,
artinya kembali kepada khitah awalnya.
Kebetulan, saya selaku Kepala
Bidang Aset, sering melakukan “lelang” barang milik daerah. Barang-barang yang
dilelang secara umum antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, alat
berat, barang hasil bongkaran bangunan dan besi-besi bekas. Untuk pelaksanaan
lelang ini kami bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL).
Untuk pertama kalinya pada
tahun 2014 kami melaksanakan lelang kendaraan roda empat sebanyak 13 (tiga
belas) unit, mulai dari merk Toyota Kijang sampai merk Toyota Camry, sedangkan
untuk kendaraan roda dua berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) unit dari merk
Suzuki, Honda Win sampai kendaraan cina merk Sanex Beta. Usia kendaran dinas
operasional yang dapat dijual berumul 5 (lima) tahun lebih, sedangkan kendaraan
dinas operasional khusu/lapangan seperti ambulance, mobil pemadam kebakaran dll
usianya telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih.
Karena lelang dilaksanakan
secara terbuka untuk umum, maka banyak peserta yang mendaftar, terlebih setelah
kami umumkan melalui koran regional di Kalimantan Selatan, peserta bukan hanya
dari Kabupaten Tabalong saja tapi dari Kabupaten tetangga, pekerjaanya mulai
dari petani, pedagang, pegawai negeri sipil dan para makelar kendaraan.
Lelang Barang Milik Daerah
termasuk jenis lelang noneksekusi wajib, artinya lelang untuk melaksanakan
penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual
secara lelang. Sebelum lelang laksanakan, tahapan yang di lakukan adalah :
Persiapan Lelang
Karena sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku bahwa penjualan barang milik daerah yang dilaksanakan
dengan lelang harus melaui KPKNL dan agar pelaksanaan lelang sesuai dengan
rencana yang disusun, maka kami mengirim surat ke KPKNL untuk meminta jadwal
pelaksanaan lelang yang disertai dokumen persyaratan lelang. Setelah dapat
persetujuan dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPKNL, barulah jadwal lelang di
terima.
Uang Jaminan Penawaran Lelang
Agar peserta yang mengikuti
lelang harus benar-benar serius, maka dalam pelaksanaan lelang barang milik
daerah diwajibkan membayar/menyetor jaminan penawaran lelang senilai minimal 20
% (dua puluh persen) dan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari nilai limit
yang telah ditetapkan kepada rekening KPKNL atau pejabat lelang. Uang
jaminan ini akan dikembalikan seluruhnya tanpa ada potongan, jika peserta
tidak tidak di sahkan sebagai pemenang alias kalah, sedangkan bagi yang
ditunjuk sebagai pemenang, maka akan diperhitungkan sebagai pelunasan barang.
Nilai Limit
Nilai limit adalah harga
minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
Untuk mendapatkan nilai limit ini bisa berasal dari Apprasial yang independen
atau tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Misalnya untuk penilaian
kendaraan dinas tim berasal dari unsur SKPD yang menangani aset, dinas
perhubungan khusunya balai uji kendaraan dan dinas perdagangan. Kalau tender
PBJ ada istilah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan bersifat tidak rahasia
sedangkan untuk lelang aset limit juga tidak rahasia dan disampaikan
dalam pengumuman lelang.
Pengumuman Lelang
Tender
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah biasanya diumumkan di website, karena
sudah 100 % dilaksanakan secara e-Procurement, sedangkan untuk lelang barang
milik daerah dapat diumumkan secara secara internet melaui e-Auction atau
melalui surat kabar harian untuk lelang secara konvensional. Dalam pengumuman
lelang bisanya disampaikan bahwa Peserta lelang dapat melihat, mengetahui dan
menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (Kondisi “ as it is “)
pada saat open house, artinya apabila ada dokumen
yang tidak lengkap seperti BPKB kendaraan yang hilang, maka proses pengurusan
atau pengantian BPKB tersebut menjadi tanggungjawab pembeli. open house disini
maksudnya adalah semua barang yang akan dilelang dapat dilihat dan diteliti
oleh calon pembeli pada tempat yang telah ditentukan, sehingga dapat menaksir
berapa biaya maksimal penawar yang berani diajukan oleh pembeli pada saat
lelang nanti.
Pelaksanaan Lelang
Ini lah momentum yang
ditunggu-tunggu oleh penjual dan pembeli karena pada lelang yang dilaksanakan
secara konvensional mereka saling bertemu. Lelang dilaksanakan oleh pejabat
lelang dan bisa juga dibantu oleh pemandu lelang. Penawaran lelang dilaksanakan
denga cara lisan, semakin meningkat atau semakin menurun, tertulis atau
tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai
nilai limit.
Yang
pernah kami terapkan adalah metode lisan, semakin meningkat dimana semua
peserta diberikan kertas/atau bendera. Ketika pejabat lelang mulai menyebutkan
harga dari yang terendah yaitu harga limit, semua peserta lelang yang terdaftar
akan menaikan kertas/benderanya. Harga akan terus dinaikan oleh pejabat lelang,
jika ada peserta yang sudah tidak sepakat dengan harga yang disampaikan maka
yang bersangkutan menyerah……dan menurunkan ketas/benderanya. Bagi
yang masih setuju maka ketas/benderanya tetap terus tegak berkibar,
dukungan penontonpun makin riuh kepada peserta yang masih bertahan sampai
dengan didapat pemenangnya. Luar bisa, beberapa kali kami laksanakan
lelang kendaraan operasional dinas ditemukan harga yang melebihi harga pasar,
alasannya menurut peserta yang memenangkannya bahwa kendaraan tersebut punya
sejarah tersediri selama di gunakan oleh yang bersangkutan, rupanya ikatan
emosional tidak mempermasalahkan harga lagi, yang penting dapat….mantap Bro……..
Ketika
barang sudah dimenangkan maka Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang
wajib melunasi seluruh harga pokok lelang, serta bea lelang sebesar 2% (dua
persen) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Bila tidak
dipenuhi maka dianggap wanprestasi dan penunjukan pemenang lelang akan
dibatalkan dan uang jaminan lelang dinyatakan hangus dan disetorkan ke Kas
Negara.
Terkait tender atau sementara
masih dengan sebutan lelang untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah tidak saya
ulas lebih dalam karena sudah banyak dibahas oleh rekan-rekan yang lebih ahli
masalah PBJ…Semoga pengalaman lelang ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan
pengelola barang milik daerah di pelosok nusantara.
Komentar
Posting Komentar