Aspek hukum :  Simulasi Pelelangan
Minggu ke XIII


Kata-kata lelang dan tender sudah sering kita dengar, tapi masih banyak yang kebingungan untuk membedakan kalimat tersebut, bahkan sebagian orang berangapan sama saja. Lelang  biasa disebut untuk lelang proyek, lelang aset bahkan kalau di kampung saya untuk membangun masjid atau mushola diadakan lelang kue/makanan, Panitia pembangunan tempat ibadah biasanya mengundang masyarakat, pengusaha dan pejabat untuk menghadiri syafrah amal. Macam-macam kue/makanan mulai dari bolu, lamang, sate, sampai lakatan bahitalu, seorang pemandu lelang menawarkan kue/makanan tersebut kepada tamu undangan, siapa yang berani menawarkan harga tertinggi maka dialah yang berhak mendapatkan makanan atau kue tersebut. hmm rame juga…sedangkan tender biasanya hanya untuk kegiatan proyek baik di pemerintahan maupun swasta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Lelang” adalah lelang/le·lang/ /lélang/ n penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang; sedangkan menurut ketentuan umum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa difinisi lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Sedangkan Definisi “Tender” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tender1/ten·der/ /ténder/ n Dag tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang: hanya pengusaha bermodal besar yang mampu mengikuti — di atas satu miliar rupiah; artinya penyebutan “lelang” untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah selama ini kurang tepat seharusnya adalah tender Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, tapi yang masih membuat saya bingung dari definisi tersebut adalah  istilah tender hanya untuk pengusaha bermodal besar yang mampu mengikuti — di atas satu miliar rupiah,sementara selama ini pengusaha kecil pun masih bisa mengikuti lelang yang modal dibawah satu milyar.
Alhamdulilah, saya dapat bocoran dari teman-teman dan kebetulan mereka termasuk tim penyusun revisi/perubahan dari Peraturan  Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa istilah Lelang akan diganti menjadi Tender, artinya kembali kepada khitah awalnya.
Kebetulan, saya selaku Kepala Bidang Aset, sering melakukan “lelang” barang milik daerah. Barang-barang yang dilelang secara umum antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, alat berat, barang hasil bongkaran bangunan dan besi-besi bekas. Untuk pelaksanaan lelang ini kami bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Untuk pertama kalinya pada tahun 2014 kami melaksanakan lelang kendaraan roda empat sebanyak 13 (tiga belas) unit, mulai dari merk Toyota Kijang sampai merk Toyota Camry, sedangkan untuk kendaraan roda dua berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) unit dari merk Suzuki, Honda Win sampai kendaraan cina merk Sanex Beta. Usia kendaran dinas operasional yang dapat dijual berumul 5 (lima) tahun lebih, sedangkan kendaraan dinas operasional khusu/lapangan seperti ambulance, mobil pemadam kebakaran dll usianya telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih.
Karena lelang dilaksanakan secara terbuka untuk umum, maka banyak peserta yang mendaftar, terlebih setelah kami umumkan melalui koran regional di Kalimantan Selatan, peserta bukan hanya dari Kabupaten Tabalong saja tapi dari Kabupaten tetangga, pekerjaanya mulai dari petani, pedagang, pegawai negeri sipil dan para makelar kendaraan.
Lelang Barang Milik Daerah termasuk jenis lelang noneksekusi wajib, artinya lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Sebelum lelang laksanakan, tahapan yang di lakukan adalah :
Persiapan Lelang
Karena sesuai ketentuan peraturan yang berlaku bahwa penjualan barang milik daerah yang dilaksanakan dengan lelang harus melaui KPKNL dan agar pelaksanaan lelang sesuai dengan rencana yang disusun, maka kami mengirim surat ke KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan lelang yang disertai dokumen persyaratan lelang. Setelah dapat persetujuan dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPKNL, barulah jadwal lelang di terima.
Uang Jaminan Penawaran Lelang
Agar peserta yang mengikuti lelang harus benar-benar serius, maka dalam pelaksanaan lelang barang milik daerah diwajibkan membayar/menyetor jaminan penawaran lelang senilai minimal 20 % (dua puluh persen) dan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari nilai limit yang telah ditetapkan kepada rekening KPKNL atau pejabat lelang. Uang jaminan  ini akan dikembalikan seluruhnya tanpa ada potongan, jika peserta tidak tidak di sahkan sebagai pemenang alias kalah, sedangkan bagi yang ditunjuk sebagai pemenang, maka akan diperhitungkan sebagai pelunasan barang.
Nilai Limit
Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang. Untuk mendapatkan nilai limit ini bisa berasal dari Apprasial yang independen atau tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Misalnya untuk penilaian kendaraan dinas tim berasal dari unsur SKPD yang menangani aset, dinas perhubungan khusunya balai uji kendaraan dan dinas perdagangan. Kalau tender PBJ ada istilah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan bersifat tidak rahasia sedangkan untuk lelang aset  limit juga tidak rahasia dan disampaikan dalam pengumuman lelang.
Pengumuman Lelang
Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah biasanya diumumkan di website,  karena sudah 100 % dilaksanakan secara e-Procurement, sedangkan untuk lelang barang milik daerah dapat diumumkan secara  secara internet melaui e-Auction atau melalui surat kabar harian untuk lelang secara konvensional. Dalam pengumuman lelang bisanya disampaikan bahwa Peserta lelang dapat melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (Kondisi “ as it is “) pada saat open house, artinya apabila ada dokumen yang tidak lengkap seperti BPKB kendaraan yang hilang, maka proses pengurusan atau pengantian BPKB tersebut menjadi tanggungjawab pembeli. open house disini maksudnya adalah semua barang yang akan dilelang dapat dilihat dan diteliti oleh calon pembeli pada tempat yang telah ditentukan, sehingga dapat menaksir berapa biaya maksimal penawar yang berani diajukan oleh pembeli pada saat lelang nanti.
Pelaksanaan Lelang
Ini lah momentum yang ditunggu-tunggu oleh penjual dan pembeli karena pada lelang yang dilaksanakan secara konvensional mereka saling bertemu. Lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang dan bisa juga dibantu oleh pemandu lelang. Penawaran lelang dilaksanakan denga cara lisan, semakin meningkat atau semakin menurun, tertulis atau tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai nilai limit.
Yang pernah kami terapkan adalah metode lisan, semakin meningkat dimana semua peserta diberikan kertas/atau bendera. Ketika pejabat lelang mulai menyebutkan harga dari yang terendah yaitu harga limit, semua peserta lelang yang terdaftar akan menaikan kertas/benderanya. Harga akan terus dinaikan oleh pejabat lelang, jika ada peserta yang sudah tidak sepakat dengan harga yang disampaikan maka yang bersangkutan menyerah……dan menurunkan ketas/benderanya. Bagi yang masih setuju maka  ketas/benderanya tetap terus tegak berkibar, dukungan penontonpun makin riuh  kepada peserta yang masih bertahan sampai dengan didapat pemenangnya.  Luar bisa, beberapa kali kami laksanakan lelang kendaraan operasional dinas ditemukan harga yang melebihi harga pasar, alasannya menurut peserta yang memenangkannya bahwa kendaraan tersebut punya sejarah tersediri selama di gunakan oleh yang bersangkutan, rupanya ikatan emosional tidak mempermasalahkan harga lagi, yang penting dapat….mantap Bro……..
Ketika barang sudah dimenangkan maka Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi seluruh harga pokok lelang, serta bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Bila tidak dipenuhi maka dianggap wanprestasi dan penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan dan uang jaminan lelang dinyatakan hangus dan disetorkan ke Kas Negara.
Terkait tender atau sementara masih dengan sebutan lelang untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah tidak saya ulas lebih dalam karena sudah banyak dibahas oleh rekan-rekan yang lebih ahli masalah PBJ…Semoga pengalaman lelang ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan pengelola barang milik daerah di pelosok nusantara.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI MINGGU XIV