REKAYASA LALULINTAS
LINGKUP BAHASAN
MATERI MINGGU II-III

konsep dan analisa rekayasa lalulintas

LALU LINTAS

Ø  Rekayasa lalulintas, bidang yang relatif masih baru dari semua bidang yang tercakup dalam ruang lingkup Teknik Sipil.
Ø  bidang ilmu ini memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pembangunandan pengolahan prasarana terutama pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan transportasi

 1.Berikut ini adalah definisi-definisi dari Institute of Transportation Engineer, USA.

·         Rekayasa Lalulintas (Traffic Engineering); adalah suatu tahap dari Rekayasa Transportasi yang menyangkut perancangan, perencanaan geometri dan operasi lalulintas dari segala macam jalan, jaringan jalan, terminal, tanah sekitarnya serta hubungan dengan jenis angkutan lain.
·         Institute of Civil Engineers, England memberikan definisi Rekayasa Lalulintas adalah sebagai bagian dari kerekayasaan yang berhubungan dengan perencanaan lalulintas dan perencanaan jalan, lingkungan dan fasilitas parkir dan dengan alat-alat pengatur lalulintas guna memberikan keamanan, kenyamanan dan pergerakan yang ekonomis bagi kendaraan dan pejalan kaki.

2. Definisi dari Institute of Transportation Engineer, USA dapat diambil bagian-bagian penting dari transportasi, yaitu

·         Angkutan adalah perpindahan barang dan atau orang dari suatu tempat (Asal atau Origin) ke tempat lain ( Tujuan atau Destination) untuk memperoleh nilai tambah.
·           Lalulintas adalah pergerakan dari sarana-sarana angkutan pada waktu kurang lebih bersamaan disuatu tempat dalam ruang lalulintas.
·         Transportasi adalah kesatuan pengertian dari angkutan dan lalulintas.
·          Dalam pengertian 'Angkutan' yang menjadi pokok pengertian/pembahasan adalah 'Muatan' sedangkan dalam lalulintas sesungguhnya merupakan wujud fisik nyata dari angkutan.

3. Ruang lingkup Rekayasa lalulintas dalam prakteknya mencakup 5 bagian penting sebagai berikut: 

·         Studi Karakteristik Lalulintas
Ø  Faktor-faktor kendaraan dan manusia
Ø  Volume lalulintas, kecepatan dan kerapatan
Ø  Arus lalulintas, kapasitas jalan dan persimpangan
Ø  Pola perjalanan, faktor pertumbuhan dan asal-tujuan lalulintas
Ø  Faktor-faktor mengenai parkir dan terminal
Ø  Pelayanan fasilitas dan pemakaiannya
Ø  Analisis kecelakaan lalulintas

·         Perencanaan Transportasi meliputi

Ø  Studi transportasi regional
Ø  Perencanaan jangka panjang mengenai jaringan jalan, sistem transportasi umum, terminal dan parker
Ø  Perencanaan khusus pembangunan, peningkatan atau penyebaran kembali lalulintas
Ø  Studi tentang dampak lingkungan
Ø  Penelitian faktor-faktor sistem transportasi dan perilaku pemakai jalan pada suatu sistem lalulintas.

·          Perencanaan Geometrik Jalan
Ø  Penerapan rekayasa lalulintas pada perencanaan geometrik jalan meliputi:
Ø  Perencanaan jalan baru, dimana jumlah kendaraan yang direncanakan akan melaluinya serta kecepatan rencana, direncanakan pada analisis rekayasa lalulintas, demikian juga dengan perencanaan alinyemen horizontal, vertikal, kelandaian, kemiringan dan potongan melintang jalan.
Ø  Perancangan ulang jalan dan persimpangan lama untuk meningkatkan kapasitas dan keamanan.
Ø  Perencanaan parkir dan terminal
Ø  Penetapan standar-standar untuk jalan raya.

·         Operasi lalulintas
                Operasi lalulintas dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dengan cara menerapkan alat-alat kontrol lalulintas agar sesuai dengan standar dan ketentuan lainnya. Penerapan dapat dilakukan melalui:

Ø  Peraturan Perundang-undangan
Ø  Alat-alat kontrol
Ø  Standar dan ketentuan

·         Administrasi
                Untuk mencapai tujuan dari rekayasa lalulintas dibutuhkan sejumlah administrasi yang meliputi:
Ø  Organisasi yang berwenang menjalankan tugas pengaturan lalulintas
Ø  Kantor pelaksana harian
Ø  Hubungan antar instansi terkait
Ø  Administrasi lanjutan yang mengelola anggaran, kebutuhan personil untuk perubahan administrasi atau organisasi

Pengenalan aturan perundangan berhubungan rekayasa lalulintas

18
 

Lalu lintas memiliki karakteristik dan keunggulan tersendiri maka perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah dan pelosok daratan dengan mobilitas tinggi dan mampu memadukan sarana transportasi lain. Menyadari peranan transportasi maka lalu lintas ditata dalam sistem transpotasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa trnasportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, teratur, lancar, dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.

Pengembangan lalu lintas yang ditata dalam satu kesatuan sistem dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendominasikan unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan kendaraan beserta dengan pengemudinya, peraturan- peraturan dan metode sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna, dan berhasil. Lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas daya jangkau dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan sebesar-besarnya kepentingan umum dan kemampuan/kebutuhan masyarakat, kelestarian lingkungan, koordinasi antara wewenang pusat dan daerah serta unsur instansi sektor, dan antar unsur terkait serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penyelesaian lalu lintas dan angkutan jalan, serta sekaligus dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.

Untuk memahami pengertian lalu lintas, penulis akan mengemukakan pengertian lalu lintas menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun pendapat dari para pakar. Menurut Pasal 1 Undang- undang Nomor 22 tahun 2009, lalu lintas didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dengan fasilitas pendukungnya.

Menurut Muhammad Ali, lalu lintas adalah berjalan, bolak balik, perjalanan di jalan. Ramdlon Naning juga menguraikan pengertian tentang lalu lintas yaitu gerak pindah manusia dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Sedangkan menurut W.J.S. Poerwodarminto21 bahwa lalu lintas adalah:

1.               Perjalanan bolak-balik

2.               Perihal perjalanan di jalan dan sebagainya

3.               Perhubungan antara sebuah tempat



Subekti juga memberikan definisi tentang lalu lintas, ia mengemukakan bahwa lalu lintas adalah segala penggunaan jalan umum dengan suatu pengangkutannya. Pengertian dan definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa lalu lintas dalam arti luas adalah setiap hal yang berhubungan dengan sarana jalan umum sebagai sarana utama untuk tujuan yang ingin dicapai. Selain dapat ditarik kesimpulan juga pengertian lalu lintas dalam arti sempit yaitu hubungan antar manusia dengan atau tanpa disertai alat penggerak dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan jalan sebagai ruang geraknya.

2.              Pelanggaran Lalu Lintas

Tentang pengertian lalu lintas dalam kaitannya dengan lalu lintas jalan, Ramdlon Naning menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas jalan adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas. Pelanggaran yang dimaksud diatas adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yang berbunyi:
Setiap orang yang menggunakan Jalan Wajib:

a.              Berperilaku tertib; dan/atau

b.             Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. 

Jika ketentuan tersebut diatas dilanggar maka akan dikualifikasikan sebagai suatu pelanggaran yang terlibat dalam kecelakaan. Untuk memberikan penjelasan tentang pelanggaran lalu lintas yang lebih terperinci, maka perlu dijelaskan lebih dahulu mengenai pelanggaran itu sendiri. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana dibagi atas kejahatan (misdrijve) dan pelanggaran (overtredingen). Mengenai kejahatan itu sendiri dalam KUHP diatur pada Buku II yaitu tentang Kejahatan. Sedangkan pelanggaran diatur dalam Buku III yaitu tentang Pelanggaran. Dalam hukum pidana terdapat dua pandangan mengenai criteria pembagian tindak pidana kejahatan dan pelanggaran, yaitu bersifat kualitatif dan kuantitatif. Menurut pandangan yang bersifat kualitatif didefinisikan bahwa suatu perbuatan dipandang sebagai tindak pidana setelah adanya undang-undang yang mengatur sebagai tindak pidana. Sedangkan kejahatan bersifat recht delicten yang berarti suatu yang dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. Menurut pandangan yang bersifat kualitatif bahwa terhadap ancaman  pidana pelanggaran lebih ringan dari kejahatan. Menurut JM Van Bemmelen dalam bukunya “Handen Leer Boek Van Het Nederlandse Strafrecht” menyatakan bahwa perbedaan antara kedua golongan tindak pidana ini (kejahatan dan pelanggaran) tidak bersifat kualitatif, tetapi hanya kuantitatif, yaitu kejahatan pada umumnya diancam dengan hukuman yang lebih berat dari pada pelanggaran dan nampaknya ini didasarkan pada sifat lebih berat dari kejahatan.
Apabila pernyataan tersebut diatas dihubungkan dengan kenyataan praktek yang dilakukan sehari-hari dimana pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan memang pada umumnya lebih berat dari pada sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran. Untuk menguraikan pengertian pelanggaran, maka diperlukan para pendapat Sarjana Hukum. Menurut Wirjono Prodjodikoro24 pengertian pelanggaran adalah “overtredingen” atau pelanggaran berarti suatu perbutan yang melanggar sesuatu dan berhubungan dengan hukum, berarti tidak lain dari pada perbuatan melawan hukum. Sedangkan menurut Bambang Poernomo25 mengemukakan bahwa pelanggaran adalah politis-on recht dan kejahatan adalah crimineel-on recht. Politis-on recht itu merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa negara. Sedangkan crimineel-on recht itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Dari berbagai definisi pelanggaran tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pelanggaran adalah sebagai berikut:
1.               Adanya perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan

2.               Menimbulkan akibat hukum


Maka dari berbagai pengertian diatas maka dapat mengambil kesimpulan bahwa pelanggaran adalah suatu perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berpedoman pada pengertian tentang pelanggaran dan pengertian lalu lintas diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang yang mengemudi kendaraan umum atau kendaraan bermotor juga pejalan kaki yang bertentangan dengan peaturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.

Ketertiban lalu lintas adalah salah satu perwujudan disiplin nasional yang merupakan cermin budaya bangsa karena itulah setiap insan wajib turut mewujudkannya. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan melaksanakan serta patuh terhadap peraturan lalu lintas yang terdapat pada jalan raya.

A.            Pengertian Kecelakaan dan Klasifikasi Kecelakaan

Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tak terduga dan tidak terencana atau tidak disengaja, sering dengan kurangnya niat atau kebutuhan. Kecelakaan umumnya berkonotasi negatif yang mungkin telah dihindari atau dicegah telah keadaan menjelang kecelakaan itu telah diakui, dan ditanggapi, sebelum kejadian tersebut.

Kecelakaan dikelompokkan menjadi 3 bentuk kecelakaan yaitu:

1.                            Kecelakaan akibat kerja pada perusahaan

2.                            Kecelakaan lalu lintas

3.                            Kecelakaan di rumah


Pengelompokkan 3 bentuk kecelakaan ini merupakan pernyataan yang jelas, bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari kecelakaan kerja. Sedangkan definisi yang pasti mengenai kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian kecelakaan yang tidak terduga, tidak direncanakan dan diharapkan yang terjadi di jalan raya atau sebagai akibat dari kesalahan dari suatu akitivitas manusia di jalan raya, yang mana mengakibatkan luka, sakit, kerugian baik pada manusia, barang maupun lingkungan.29 Sedangkan korban kecelakaan lalu lintas adalah manusia yang menjadi korban akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Berdasarkan tingkat keparahannya korban kecelakaan (casualitas) dibedakan menjadi 3 (tiga) macam,30 yaitu:
1.               Korban meninggal dunia atau mati (fatality killed)

2.               Korban luka-luka berat (serious injury)

3.               Korban luka-luka ringan (slight injury)


Klasifikasi kecelakaan pada dasarnya dibuat berdasarkan tingkat keparahan, dengan demikian klasifikasi kecelakaan lalu lintas dibagi dalam 4 (empat) macam kelas,31 yaitu sebagai berikut:

1.               Klasifikasi berat (fatality accident), apabila terdapat korban yang mati (meskipun hanya satu orang) dengan atau korban luka-luka berat atau ringan
2.               Klasifikasi sedang, apabila tidak terdapat korban yang mati namun dijumpai sekurang-kurangnya satu orang yang mengalami luka-luka berat
3.               Klasifikasi ringan, apabila tidak terdapat korban mati dan luka-luka berat, dan hanya dijumpai korban yang luka-luka ringan saja
4.               Klasifikasi lain-lain (kecelakaan dengan kerugian materiil saja), yaitu apabila tidak ada manusia yang menjadi korban, hanya berupa kerugian materiil saja baik berupa kerusakan kendaraan, jalan, ataupun fasilitas lainnya.

Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi pada jenis kendaraan apapun. Kendaraan udara, laut, dan darat. Namun dalam pembahasan pemasalahan skripsi hanya menitikberatkan kecelakaan darat yaitu kecelekaan lalu lintas.

B.             Tugas, Fungsi dan Wewenang Kepolisian Republik Indonesia

Polisi berasal dari kata Yunani yaitu Politea. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga Negara dari kota Athena”, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota” dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota.”32 Polisi mengandung arti sebagai organ dan fungsi, yakni sebagai organ pemerintah dengan tugas mengawasi, jika perlu menggunakan paksaan agar yang diperintah menjalankan badan tidak melakukan larangan-larangan perintah. Tugas, Fungsi, kewenangan dijalankan atas kewajiban untuk mengadakan pengawasan dan bila perlu dengan paksaan yang dilakukan dengan cara melaksanakan kewajiban umum dengan perantara pengadilan, dan memaksa yang diperintah untuk melaksanakan kewajiban umum tanpa perantara pengadilan. 

Menurut Charles Reith dalam bukunya The Blind Eye of History, bahwa “The Police in the english language came to mean any kind of plainning for improving or ordering communual existence” yang maknanya “polisi” sebagai tiap-tiap usaha untuk memperbaiki atau menertibkan tatanan susunan masyarakat. Lebih lanjut Momo Kelana menerangkan bahwa polisi mempunyai dua arti, yakni polisi dalam arti formal mencangkup penjelasan tentang organisasi dan  kedudukan suatu instansi kepolisian, dan kedua dalam arti materil, yakni memberikan jawaban-jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata polisi adalah “suatu badan yang bertugas memelihara keamanan dan ketentraman dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar hukum), merupakan suatu anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban).
Pada Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karena badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan. Kita dapat melihat pada era Reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam segenap tatanan kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara yang ada dasarnya memuat koreksi terhadap tatanan lama dan penyempurnaan kearah tatanan Indonesia baru yang lebih baik. Paradigma baru tersebut antara lain supermasi hukum, hak azasi manusia, demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggara pemerintahan negara termasuk didalamnya penyelenggaraan fungsi Kepolisian.

Fungsi kepolisian yang dimaksud adalah tugas dan wewenang Kepolisian secara umum, artinya segala kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh polisi meliputi kegiatan pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (represif). Perumusan fungsi ini didasarkan pada tipe kepolisian yang tiap-tiap negara berbeda-beda, ada tipe kepolisian yang ditari dari kondisi sosial yang menempatkan polisisebagai tugas yang bersama-sama dengan rakyat dan polisi yang hanya menjaga status quo dan menjalankan hukum saja. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan tindak lanjut dan amanat ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 3 ayat (2). Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan diantaranya meliputi eksistensi, fungsi, tugas dan wewenangmaupun bantuan, hubungan dan kerjasama kepolisian. Di dalam undang-undang dimaksud, fungsi kepolisian diartikan sebagai tugas dan wewenang, sehingga fungsi kepolisian yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Fungsi yang dimaksud merupakan salah satu fungsi pemerintahan, karena dibentuknya Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinannya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menjalankan fungsi sebagai penegak hukum polisi wajib memahani azas-azas yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas yaitu sebagai berikut:

1.   Asas Legalitas, dalam melaksankan tugasnya sebgai penegak hukum wajib tunduk pada hukum.
2. Asas kewajiban, merupakan kewajiban polisi dalam menangani permasalahan masyarakat.
3. Asas partisipasi, dalam rangka mengamankan lingkungan masyarakat polisi mengkoordinasikan pengamanan Swakarsa untuk mewujudkan ketaatan hukum di kalangan masyarakat.
4. Asas preventif, selalu menedepankan tindakan pencegahan dari pada penindakan (represif) kepada masyarakat.
5.  Asas Subsidiaritas, melakukan tugas instansi lain agar tidak menimbulkan permasalahan yaang lebih besar sebelum ditangani oleh instansi yang membelakangi.

Menurut Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tugas pokok Kepolisian adalah:

a.              memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b.             menegakkan hukum; dan

c.              memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 2 tahun 2002 bertugas:

a.               melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.               menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.               membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.               turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

e.               memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.                melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.               melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.               menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.                melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.                melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k.               memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l.                melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Berkaitan dengan tugas dan wewenang polisi ini harus dijalankan dengan baik agar tujuan polisi yang tertuang dalam pasal-pasal berguna dengan baik, Undang- undang kepolisian bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinannya ketentraman masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanaan negara, terselenggaranya fungsi pertahannan dan keamanan negara, tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung fungsi hak asasi manusia terlaksana.38 Selain itu tujuan Polisi Indonesia menurut Jendral Polisi Rusman Hadi, ialah mewujudkan keamanan dalam negara yang mendorong gairah kerja masyrakat dalam mencapai kesejahteraan. Profesi polisi adalah profesi yang mulia, karena pada diri polisi melekat tugas pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Namun sayangnya, didalam menjalankan profesinya yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus diakui polisi kita masih perlu banyak pembenahan untuk tidak mengatakannya buruk.40

C.            Tugas dan Fungsi Polisi Lalu Lintas

Polisi lalu lintas merupakan agent of change, penegak hukum lalu lintas adalah polisi lalu lintas (Polantas). Menurut Soerjono Soekanto,41 Polisi lalu lintas dalam melaksanakan tugasnya dipengaruhi oleh unsur-unsur yang berasal dari:

1.                            Data pribadinya (Raw-Input)

2.                            Pendidikan, tempat pekerjaan maupun instansi lain (Instrument-Input)

3.                            Lingkungan sosial (Environtment-Input)


Polisi lalu lintas adalah salah satu unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patrol, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kulaitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya.

Dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas.

Selanjutnya, tugas dan fungsi Polri tersebut diatur di Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 meliputi 9 (Sembilan) hal yakni:
1.               Pengujian dan penerbitan SIM kendaraan bermotor
2.               Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
3.               Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan4.               Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan
5.               Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas
6.               Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas
7.               Pendidikan berlalu lintas
8.               Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
9.               Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.


Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2009 ini, bukan berarti bahwa Polri akan berorientasi pada kewenangan (authority). Akan tetapi, harus disadari bahwa tugas dan fungsi Polri di bidang lalu lintas, berikut kewenangan-kewenangan yang melekat, berkolerasi erat dengan fungsi kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan hukum maupun pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan pencegahan kejahatan secara terpadu.

Dalam melakasanakan tugas dan fungsi Polri tersebut dalam hal penegakan hukum di jalan raya adalah dengan melakukan melakukan pemeriksaan kendaraan motor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan untuk terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas hal ini diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 12 PP Nomor 80 tahun 2012 ini pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana yang telah diatur diatas dilakukan oleh petugas Polri secara gabungan dengan melaksanakan operasi kepolisian.

peningkatan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan, angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor, jumlah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan, ketidaktaatan pemilik kendaraan melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya, pelanggaran perizinan angkutan umum dan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang. Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung.

Satuan Lalu Lintas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

1.     . Unit pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum

2..    Unit pendidikan masyarakat dan rekayasa (Dikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan dikmas lantas

3.    Unit registrasi dan identifikasi (Regident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi

4.    Unit kecelakaan (Laka), yang bertugas bertugas menyelenggarakan administrasi Penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas sehingga setiap perkara kecelakaan lalu lintas menperoleh kepastian hukum dan terselenggaranya keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Karakteristik tugas dan fungsi polisi lalu lintas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, menimbulkan konsekuensi dijadikannya fungsi ini sebagai sasaran berbagai kontrol eksternal. Hal tersebut hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri, serta dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja, guna terwujudnya transparansi, akun tabilitas, maupun pelayanan publik yang mudah dan cepat, dalam rangka good government (pemerintahan yang bersih).

Selain Polri adapun petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) yang berwenang beroperasi di jalan raya bukan sebagai penyidik, tetapi sebagai penyelenggara operasi uji petik di jembatan timbang terhadap seluruh kendaraan bermotor angkutan jalan barang, tambahan trayek dan layak jalan merupakan kewenangan mutlak DLLAJR. Maksud uji petik disini adalah agar ada tuntutan dalam pelaksanaan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan khususnya pelanggaran kelebihan muatan barang. Dengan demikian pejabat DLLAJR tidak diperkenankan melakukan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya. Tugas tersebut merupakan wewenang petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Transportasi Sebagai Sebuah Sistem

Transportasi adalah kegiatan perpindahan barang atau manusia dari suatu tempat ke tempat lainnya. Contoh sederhanya ketika kita berjalan kaki dari kost atau menuju kampus atau tempat kerja. Dasar atau unsur pokok dalam transportasi adalah perpindahan (movemoent). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa transportasi adalah tentang bagaimana manusia dan barang berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Dan tidak setiap transportasi memerlukan sebuah sarana atau wahana yang digerakan manusia semacam mesin.
Sistem transportasi adalah segala bentuk yang saling mengait dalam kegiatan perpindahan manusia dan atau barang. Di dalamnya adalah manusia, barang itu sendiri serta berbagai macam sarana dan prasarana yang terlibat atau digunakan untuk memindahkannya.
Fungsi dan Peranan Transportasi
Transportasi bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antar lokasi atau daerah. Lebih luas lagi transportasi memiliki berbagai macam fungsi dan peranan. Dari segi ekonomis hingga dari segi ekonomi, sosial,lingkungan, pengembangan wilayah, hukum, hingga peranan geografi. Dengan sebuah sistem transportasi yang memadai dan layak akan berimbas positif pada hal-hal tersebut. Tanpa ada sebuah perencanaan yang matang dalam pengembangan sistem transportasi mustahil akan dicapai perkembangan wilayah yang maksimal. Yang ada hanya kesemrawutan dan keruwetan dalam sistem transportasi itu sendiri. Keruwetan dan kesamrawutan sustim transportasi berarti juga adalah kesemrawutan sebuah wilayah. Fenomena kemacetan adalah contoh atau tanda bahwa sistem transportasi di wilayah tersebut tidak direncanakan dengan baik.
Maka jika ingin menjadikan sebuah wilayah menajdi kawasan yang tertata apik,rapi dan sedap dipandang mata, pembenahan,perencanaan dan pengembangan sistem transportasi perlu dikaji lebih dan lebih mendalam lagi. Jangan sampai sistem transportasi yang dikembangkan hanya sekedar mengikuti tren semata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI MINGGU XIV