Permasalahan aspek hukum
Minggu ke IV-VII
Pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia
Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu
pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa
sekarang memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum
pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada bagaimana proses pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada pelelangan terbatas yang kerap
kali telah menyimpang dari prosedur, dimana terlihat adanya kecerendungan untuk
melakukan praktek kecurangan, Korupsi, Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu
proses pelelangan,diantaranya :
A. Langganan
pemenang dari waktu- kewaktu.
B. Tender arisan diantara peserta lelang.
C. Pelaksanaan tender dengan tekanan.
Bertolak dari permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu
untuk mengindentifikasi masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan
yang dimasukkan dalam rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
- Apa penyebab terjadinya langganan pemenang, tender
arisan, tender dengan tekanan serta kelemahan dan kebaikannya.
- Bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN) pada suatu proses pelelangan.
1.
Beberapa Pengertian Awal
Pemilik Proyek
Adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah
propinsi Dati I Sulawesi Tengah.
Pemimpin Proyek
Adalah pejabat yang ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah, yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama
Pemerintah daerah tingkat I, untuk mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam
dokumen kontrak.
Proyek
Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang
dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang
telah ditetapkan.
Peserta lelang
Adalah rekanan yang bergerak dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak
mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
Rekanan
Adalah badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak
mengikuti prakualifikasi dan pelelangan.
Kontraktor
Adalah badan hukum yang mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah
ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin proyek dan telah menandatangani kontrak
untuk melaksanakan pekerjaan.
Kontrak
Adalah suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi
kontrak telah disepakati oleh pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda
tangani merupakan hukum bagi kedua belah pihak yang menandatangani.
Dokumen kontrak
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan
pekerjaan yang diperjanjikan, sesuai dengan dokumen pengadaannya.
Dokumen Pengadaan
Adalah suatu dokumen yang memuat persyaratan-persyaratan dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan
pekerjaan yang terdiri dari :
a. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
b. Gambar-gambar pekerjaan
c. Perubahan-perubahan RKS dan gambar-gambar pekerjaan
d. Berita acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan
lapangan berupa perubahan-perubahannya.
Dokumen Pelelangan
Adalah dokumen pengadaan yang digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan
yang diterbitkan oleh pemilik
Penawar
Adalah peserta lelang yang telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan
penawaran berdasarkan ketentuan pelelangan yang berlaku.
Engginer’s
Estimate (EE) atau Estimasi Perencanaan
Adalah perkiraan
biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh perencana
dan atau konsultan.
Owner’s
Estimate (OE) atau estimasi pemilik
Adalah perkiraan
biaya pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan
peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
Kolusi
Adalah
persengkongkolan antara pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau
sejenis dengan maksud saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan
/ atau masyarakat.
Korupsi
Adalah tindak pidana
menurut undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau
perekonomian negara
Nepotisme
Adalah Kecenderungan untuk mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara
sendiri.
Pelelangan
umum
Adalah pelelangan
yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media
massa, media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga
masyarakat luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
Pelelangan
terbatas
Adalah pelelangan
untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh sekurang-kurangnya lima rekanan yang
tercantum dalam daftar rekanan terseleksi (DRT) yang dipilih diantara rekanan
yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau
ruang lingkupnya atau kualifikasi kemampuannya dengan pengumuman secara luas,
melalui media massa, media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum sehingga masyarakat luas dunia usaha dapat mengetahuinya.
Pemilihan
langsung
Adalah pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3
penawar dan melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga
diperoleh harga yang wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari
rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha,
ruang lingkupnya, atau kualifikasi kemampuannya.
Pengadaan
langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan diantara
rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan
terbatas atau langsung.
2.
Indikator kelemahan atau permasalahan dalam proses pelelangan
Proses pelaksanaan suatu proyek konstruksi dapatlah berjalan dengan efektif
bila didukung dengan adanya suatu hubungan kerja sama (Coordinating) yang
terkontrol diantara pihak-pihak yang terlibat didalam suatu proyek. Oleh sebab
itu,sebelum dilaksanakannya suatu proyek konstruksi perlu dilakukannya proses
pengadaan barang dan jasa konstruksi yang nantinya akan bertugas didalam melaksanakan dan
menyelesaikan konstruksi bangunan dilapangan. Untuk menunjang ketepatan didalam
mengambil keputusan pemenang dalam suatu pelelangan, diperlukan peninjauan
secara objektif dan transparan baik dari segi kelengkapan surat-surat maupun
penawaran yang dilakukan oleh pihak penyedia barang
dan jasa konstruksi.
Pada masa yang terjadi sekarang ini, kita dapat melihat bagaimana proses
pelaksanaan konstruksi yang dijalankan oleh pihak-pihak terkait. Khusus pada
batasan ini kita melihat perihal proses pelelangan yang kerap kali menjadi
masalah, akibat adanya kelemahan dalam prosedur pelaksanaan pengaadaan barang
dan jasa konstruksi.
3. Rencana Mutu
Proyek (RMP)
Rencana Mutu Proyek
(RMP) menjadikan bagian yang amat penting dalam kegiatan Satuan Kerja di
lingkungan Departemen PU, sebagai amanat Kepmen PU No. 362/KPTS/M2004 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Mutu di Lingkungan Departemen PU Sebagaimana yang
didefinisikan dalam standar SNI 19-9000:2001, bahwa proyek adalah suatu proses
yang unik terdiri dari suatu set kegiatan yang terkoordinasi dan terkendali,
mempunyai batasan oleh waktu (dari saat awal hingga akhir) untuk mencapai suatu
tujuan sesuai persyaratan tertentu dengan pengelolaan yang sangat dipengaruhi
oleh adanya kendala waktu, biaya dan sumber daya. Dengan demikian proses
penyelenggaraan proyek harus dilaksanakan secara efektif, maka diperlukan
adanya Rencana Mutu Proyek atau RMP. Dokumentasi RMP merupakan salah satu bukti
otentik yang sangat penting dalam sistem manajemen mutu penyelenggaraan proyek.
RMP merupakan bagian
yang sangat penting dalam penerapan sistem manajemen mutu, dimana RMP dokumen
perencanaan yang harus dibuat sebelum proses realisasi penyelenggaraan proyek
dengan tujuan memberikan kepastian jaminan mutu (quality assurance) atas
konsistensi proses dan produk yang akan dihasilkan. RMP tidak terlepas dari
tahapan proses pengadaan oleh Satuan Kerja pada Instansi Pengguna Jasa, yang
meliputi proses sejak dari tahap prakualifikasi, tender, penunjukkan pemenang,
penandatanganan kontrak hingga perintah mulai kerja.
Di dalam persyaratan
standar, RMP merupakan dokumentasi perencanaan realisasi produk untuk
merencanakan dan mengembangkan proses realisasi produk secara konsisten dengan
persyaratan sistem manajemen mutu. RMP harus mengatur dan memuat
ketentuan mengenai :
a) sasaran mutu dan
persyaratan produk,
b) penetapan
proses, dokumen dan penyediaan sumber daya spesifik yang diperlukan bagi
produk,
c) persyaratan
verifikasi, validasi, pemantauan, inspeksi, dan uji yang spesifik bagi produk
dan kriteria keberterimaan produk (criteria for product acceptance),
d rekaman-rekaman
yang diperlukan untuk membuktikan bahwa proses realisasi dan hasil produk
memenuhi persyaratan
Dapat dikatakan
bahwa, RMP adalah dokumen yang menetapkan proses-proses sistem manajemen mutu,
termasuk proses realisasi produk dan sumber daya yang digunakan untuk produk,
proyek atau kontrak yang spesifik.
Manfaat RMP
bagi Pimpinan Satuan Kerja adalah sebagai panduan untuk memantau, mengukur dan
mengendalikan kinerja penyelenggaraan proyek, disamping menjadi kerangka bagi
pengendalian penyediaan sumber daya, pencapaian mutu produk sesuai spesifikasi
dan peningkatan kepuasan pelanggan dan masyarakat pengguna. RMP merupakan tolak
ukur bagi pelaksanaan proyek dalam rangka mencapai kinerja proyek setiap waktu,
dan apabila selama penyelenggaraan proyek terjadi penyimpangan akan segera
diketahui secara dini, tanpa harus menderita kecacatan produk yang baru diketahui
pada saat akhir proyek yang menjadikan pemborosan atau kerugian yang besar.
Sedangkan bagi para
pelaksana di lapangan, RMP merupakan panduan selama kegiatan proyek di lapangan
agar proses tetap konsisten dalam upaya pencapaian mutu produk sesuai kriteria
keberterimaannya dan harus selalu dalam kondisi terkendali terhadap kendala
waktu, biaya dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai mutu sesuai
spesifikasi dan persyaratan yang ditetapkan. Pemeriksaan keberterimaan setiap
tahapan proses harus sudah direncanakan dalam RMP dengan maksud untuk menjamin
bahwa efektifitas pencapaian keberterimaan setiap tahapan telah sesuai sehingga
menghasilkan produk bermutu tanpa cacat.
RMP harus
selalu dikomunikasikan kepada semua personil yang terlibat dalam
penyelenggaraan proyek, terutama yang bertanggung jawab dalam pencapaian mutu
produk di proyek
Dalam suatu
penyelenggaraan proyek dapat terjadi keterlibatan beberapa pihak yang
berinteraksi satu sama lain bergantung pada peran penugasan masing-masing dan
mereka harus bekerja sama dengan baik dan berkesinambungan dengan kemampuan dan
kompetensi masing-masing pihak yang saling mendukung untuk menjajikan produk
yang memenuhi spesifikasi. Pengguna Jasa harus tetap mendapatkan jaminan mutu
(quality assurance) sebagai pihak yang memesan produk dan jasa dari proyek yang
diselenggarakan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mampu meyakinkan
Pengguna Jasa bahwa produk dan jasa yang akan diserahkan mampu mencapai
spesifikasi dan persyaratan lainnya untuk mencapai kepuasan pelanggan atau
Pengguna Jasa..
Menyusun RMP harus
memperhatikan kaidah dan substansi yang dipersyaratkan dalam sistem manajemen
mutu, agar RMP tersebut dapat diterapkan sesuai dengan tujuan pencapaian proses
kerja yang konsisten untuk menghasilkan produk yang bermutu. RMP merupakan
dokumentasi perencanaan proyek yang harus menjadi suatu keputusan yang
strategis Pimpinan Satuan Kerja pada Instansi Pengguna Jasa yang menyangkut
kebutuhan akan :
a. Rencana
pengendalian mutu setiap tahapan proses untuk mendapatkan mutu produk yang
memenuhi kepuasan pelanggan.
b. Tuntutan
pengguna jasa (atasan) terhadap penyajian mutu produk melalui proses yang
terencana dan terkendali selama penyelenggaraan proyek.
c. Harapan
masyarakat yang memanfaatkan hasil proyek terhadap konsistensi fungsi dan
manfaat yang sesuai keperluannya.
d. Kompetisi
persaingan usaha semakin ketat, menjadikan sistem manajemen mutu merupakan
kebutuhan dalam setiap proyek jasa konstruksi.
Komentar
Posting Komentar