Aspek
hukum : Harga Perkiraan
Sendiri
Minggu
ke IV-VII
A.
Harga Perkiraan Sendiri
HPS adalah perkiraan
biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian
dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan (Pedoman Penyusunan Spek
dan HPS, BP-ULP Undip : 2014). Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh
volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban
pajak dan keuntungan (Perpres 54 Tahun 2014, hal : 150) Berdasarkan HPS yang
ditetapkan oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS. Rincian
Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.
HPS
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa
Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Meskipun batas atas
penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya adalah pagu, namun HPS tetap
diumumkan (http://boekang.blogspot.com/2012)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus
memperhitungkan biaya seluruh omponen agar tujuan dari pengadaan barang/jasa
dipenuhi dengan efisien dan efektif. Untuk pengadaan barang tidak ada ketentuan
mengenai batas atas keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan alat untuk
menilai kewajaran harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan
menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu
penyusunan HPS. RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan Kepala
Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari
hasil survei pasar terkini.
Sesuai dengan pasal
66 ayat (7) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah
menyebutkan bahwa penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber
informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga
tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk
penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul
mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan Standar Harga Kepala
Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah
dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi
Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan
batas tertinggi penawaran yang sah (pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh
melampaui pagu yang tersedia (pasal 13).
Karena jenis
barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan
sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan
untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS disusun dengan
memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Seperti kita
ketahui bersama penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan
data yang dapat dipertanggungjawabkan dan riwayat penyusunan HPS harus
didokumentasikan dengan baik oleh PPK. Komponen HPS meliputi:
1.
Harga
Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa
diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan
Barang/Jasa;
2.
Informasi
Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
3.
Informasi
Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber
data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
4.
Daftar
Biaya/Tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
5.
Biaya
Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor
perubahan biaya;
6.
Inflasi
tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
7.
Hasil
perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain
maupun pihak lain;
8.
Perkiraan
Perhitungan Biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate);
9.
Norma
Indeks; dan/atau
10. Informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 66 ayat 7 (a-i).
B. Tahapan Penysunan HPS Barang,
Konstruksi dan Konsultansi
1.
Mengecek
besarnya pagu dana dari DIPA/PO
2.
Mempelajari
dokumen perencanaan umum (DIPA/DPA, KAK dan RAB)
3.
Mengecek
harga satuan yang berlaku dipasar, harga satuan bahan, upah dan alat (jasa
konstruksi), menghitung komponen biaya (biaya langsung personil dan biaya
langsung non personil) (jasa konsultansi)
4.
Menghitung/menetapkan
harga satuan, menghitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (jasa
konstruksi) dan menghitung harga satuan untuk biaya tenaga ahli persatuan waktu
tertentu (jasa konsultansi)
5.
Menjumlahkan
semua biaya untuk seluruh mata pembayaran, menetapkan harga satuan (jasa
konstruksi), menghitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran (jasa
konsultansi)
6.
Menghitung
jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran, menghitung jumlah biaya untuk setiap
item pembayaran (jasa konstruksi) dan menjumlahkan semua biaya untuk seluruh
item pembayaran (jasa konsultansi)
7.
Menjumlahkan
semua biaya untuk seluruh mata pembayaran (jasa konstruksi)
8.
Menghitung
PPN dan menentukan HPS
C. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
Penetapan HPS
dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk menentukan HPS pengadaan
barang/jasa lainnya, maka dilakukan studi kelayakan (pasar) untuk mencari harga
yang terendah dengan kualitas baik, maka PPK bisa menugaskan petugas
berdasarkan surat tugas untuk melakukan survey harga pasar. Yang menandatangan
hasil survey pasar adalah petugas yang melakukan survey/ petugas yang di
perintahkan berdasar SK atau surat tugas dari PPK/PA/KPA.. PPK bertanggung
jawab untuk menetapkan HPS , apabila satuan kerja PPK tidak memiliki pegawai
yang menguasai teknis konstruksi maka PPK dapat meminta bantuan tenaga ahli
(konsultan perencana) untuk menyusun HPS.
Sesuai dengan pasal
66 ayat (7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat
yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang
dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam
penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan
anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus
sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian
bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan
rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan
sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dalam
pasal 66 ayat (5) huruf b) menyebutkan bahwa dasar untuk menetapkan batas
penawaran teetinggi yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa
lainnya dan pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran,
dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13). Di samping itu HPS
juga digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan
bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 % dari nilai total HPS.
Karena jenis
barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan
sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan
untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
HPS dapat ditentukan
dari nilai tertinggi, nilai tengah (median), nilai yang paling banyak muncul
(modus) atau rata-rata (mean) dari hasil survei, sepanjang nilai tersebut
diyakini dapat dipenuhi lebih dari 3 calon penyedia (bukan 3 produk). Nilai
tersebut sudah termasuk keuntungan, overhead, dan pajak.
HPS jasa konsultansi
terdiri dari komponen Biaya Langsung Personil (Remuneration), Biaya Langsung
Non Personil (Direct Reimbursable Cost, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penyusunan HPS Biaya Langsung Personil tenaga ahli dapat bersumber dari
informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait
dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain INKINDO
(pasal 66 ayat (7) b).
Namun dalam proses pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi harus dilakukan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga
yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
(pasal 41 ayat (2))
Sedangkan penyusunan
HPS untuk biaya non personil disesuaikan dengan ruang lingkup dan metodologi
pekerjaan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut.
Harga Satuan Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula
mengacu kepada Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap
tahun.
E. Kegunaan HPS
1. HPS digunakan untuk pengadaan dengan bukti
tanda perjanjian berupa kuitansi, SPK dan surat perjanjian
2. Alat untuk menilai kewajaran penawaran
termasuk rinciannya;
3. Sebagai batas tertinggi dari penawaran;
Semua penawaran dari penyedia barang/jasa dalam suatu pengadaan barang jasa
akan digugurkan bila melebihi HPS dari yang ditentukan. Kecuali dalam pengadaan jasa konsultansi karena
masih ada negosiasi.
4. Dasar untuk menetapkan besaran nilai
jaminan penawaran apabila penyedia barang/jasa berkeinginan untuk mengikuti
proses pengadaan barang dan jasa sebesar 1-3 % dari nilai HPS.
5. Nilai penawaran terkoreksi antara 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai total
HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak dan
nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai total
HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
6. Dasar untuk menetapkan harga satuan
timpang
7. Dasar untuk menetapkan besaran jaminan
sanggah banding
F. Metode Penyusunan HPS
1. Metode Analogi
Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang dan jasa
sejenis. Metode ini digunakan pada tahap awal (misalnya saat menyusun RUP
barang/jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi biaya yang memadai
untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci, jika terdapat perbedaan yang
sangat mencolok konsultasikan dengan para pakar/ahli untuk mendapatkan saran.
Contoh soal :
Hitung dengan meto9de analogi : pengadaan
system pembayaran gaji untuk 5.000 orang dan 100 line rincian. Lembaga lain
sudah pernah melakukan untuk 100 line bagi 2.000 orang seharga Rp. 20 milyard.
Ahli IT di kantor mengatakan bahwa system yang akan dibangun 25 % lebih rumit
dibandingkan system di lembaga tersebut.
Jawab :
Perkiraan biaya untuk system baru (dari
sisi kerumitan) sama-sama 100 line (125% x Rp. 20 milyard) = Rp. 25 milyard.
Perkiraan biaya untuk system baru (dari
sisi jumlah pengguna 5.000 orang) : (5.000/2.000) x Rp. 25 milyard = Rp. 62,5
milyard.
2.
Metode Parametrik
Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua variable,
yakni menghubungkan independent variable dengan dependent variable. Independent
variable merupakan faktor-faktor yang secara spesifik memiliki hubungan kuat
dengan biaya total (dependent variable). Biaya berbentuk kurva atau rumusan
matematis (y = ax atau y = ax + b)
3.
Metode Indek Harga
Metode indek harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu waktu
(bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan
sebagai dasar. Rumus :
Harga saat A = harga saat B x indeks saat
A/indeks saat B
4. Metode Faktor
Metode faktor memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di anntara
harga peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait. Disini, biaya
komponen tersebut dihitung dengan cara memakai faktor perkalian terhadap harga
peralatan utama.
G. Teknik Penyusunan HPS
Teknik
untuk penyusunan HPS/OE dapat dilakukan dengan beberapa metoda/cara, antara
lain harga pasar, data kontrak di masa lalu, perhitungan Cost of Goods Sold (COGS), harga dari pabrikan, metoda Delphi
maupun referensi harga lainnya seperti standar Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia (INKINDO) ataupun Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing
daerah/institusi. Perhitungan-perhitungan didalamnya adalah termasuk komponen biaya
– biaya, perhitungan Cost of Goods Manufactured, Perhitungan Cost of Goods Sold, Perhitungan biaya material dengan metodeFirst in First Out (FIFO), Last In First Out (LIFO) ataupun Weight Average.
Penyusunan HPS/OE juga harus mempertimbangkan analisa titik pulang pokok
atau Break Event Point (BEP) Analysis dengan perhitungan
komponen Fixed Cost, Variable Cost maupun Sales (Devi
Widiawati : ULP Untirta).
Contoh Penyusunan HPS Pengadaan Barang
Sebelum
menyusun HPS harus memerhatikan beberapa hal, antara lain menetapkan harga
satuan : data harga satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga dasar
dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya umum, dihitung jumlah biaya untuk
setiap item barang, yaitu jumlah volume barang x harga satuan, dijumlah semua
biaya untuk seluruh item barang yang akan diadakan, dihitung PPN yaitu 10 % x
jumlah semua biaya untuk seluruh item barang dan total harga pekerjaan HPS/OE
ialah jumlah biaya seluruh item barang + PPN 10%.
Contoh 1
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
|
|||||
PENGADAAN BARANG
|
|||||
PA/KPA
:
|
Kepala
Dinas…
|
||||
K/L/D/I
:
|
……….
|
||||
Satker
:
|
Dinas
|
||||
PPK :
|
Drs…….
|
||||
Pekerjaan
:
|
Pengadaan
barang ….
|
||||
Lokasi
:
|
Kota….
|
||||
Tahun
anggaran :
|
2014
|
||||
NO.
|
Uraian
|
Unit/Satuan
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
I
|
Biaya
Pengadaan barang
|
||||
1
|
Jenis
barang sesuai dgn spesifikasi
|
buah
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Jenis
barang sesuai dgn spesifikasi
|
set
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
3
|
Jenis
barang sesuai dgn spesifikasi
|
unit
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
4
|
dst
(sesuai dgn jmh brg yg akan diadakan)
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
Jumlah sub I
|
10,000,000
|
||||
II
|
Biaya
Pemasangan dan Uji Coba
|
–
|
|||
1
|
Tenaga
ahli pemasangan
|
org
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Tenaga
pendukung
|
org
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
3
|
Sewa
peralatan bantu
|
….
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
4
|
Pembelian
bahan/material yg diperlukan unt uji coba
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
Jumlah sub II
|
10,000,000
|
||||
III
|
Biaya
transportasi
|
20,000,000
|
|||
1
|
Transport
kapal
|
…
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Transport
lokal
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
|
Jumlah sub III
|
3,000,000
|
||||
IV
|
Biaya
Pelatihan
|
–
|
|||
1
|
Biaya
pelatihan
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
|
Jumlah Sub IV
|
1,000,000
|
||||
Jumlah
total
|
24,000,000
|
||||
PPN
10%
|
2,400,000
|
||||
Jumlah
biaya
|
26,400,000
|
||||
Contoh
2
Perhitungan
HPS per 1 Maret 2014 u8ntuk pe3ngadaan computer laptop merek PQR sebanyak 120
unit dan printer ABC sebanyak 10 unit. Data survey adalah:
1. Komputer laptop merek PQR, harga satuan
yang dikeluarklan oleh suatu departemen 8 juta, harga survey beberapa toko 7
juta.
2. Komputer laptop spesifikasi core2Duo
T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth,
Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8.
3. Printer ABC, harga satuan yang dikeluarha
oleh suatu departemen 6 juta, harga pabrikan 5 juta
4. Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi,
27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB
5. PPK. Drs. Agung
No.
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Komputer laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW,
56 K Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB
(shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8. Termasuk ongkos kirim
|
120
|
7,000,000
|
840,000,000
|
2
|
Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250
tray, NIC, USB. Temasuk ongkos kirim
|
10
|
5,000,000
|
50,000,000
|
Jumlah
|
890,000,000
|
|||
PPN 10 %
|
89,000,000
|
|||
Total
|
979,000,000
|
|||
Komentar
Posting Komentar