Aspek hukum : Harga Perkiraan Sendiri
Minggu ke VIII
Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei yang harus distempel. Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri. Jadi HPS dibuat secara profesional, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa.
Definienda: Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) atau Owners Estimate (OE) adalah harga barang dan/atau jasa yang dihitung dan
ditetapkan secara keahlian dan berdasarkan data (survei) yang dapat
dipertanggung jawabkan.
Nilai total HPS bersifat terbuka dan bukan
rahasia kecuali rincian HPS per item kegiatan/pekerjaan. Menurut Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada Pasal 66 ayat (5) butir a menyebutkan HPS digunakan sebagai
alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Lebih lanjut pada
pasal 66 ayat (7) butir b dinyatakan bahwa Penyusunan HPS didasarkan
pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang
dilaksanakannya pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan informasi yang
meliputi informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi
terkait dan sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Denga
Manfaat HPS
- Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga
termasuk rinciannya
- Sebagai dasar menghitung nilai jaminan penawaran
- Sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah
- Sebagai dasar untuk menetapkan besaran Jaminan
Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total
HPS
Siapakah yang memiliki tugas menetapkan
HPS?
Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur
bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah memiliki tugas pokok dan
kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun demikian bila PPK tidak memiliki
kecakapan atau kompeten, atau tidak memiliki waktu dalam penyusunan HPS maka
dapat meminta bantuan/jasa dari konsultan untuk membuatkan/menyusun HPS. HPS
yang dibuat oleh konsultan selanjutnya direview yaitu apakah sudah benar
susunannya, hasil operasi perhitungannya dan diperbarui (updating) sesuai harga
pasarnya.
Pengumpulan Data dalam Penyusunan HPS
Data-data atau informasi yang dapat
digunakan untuk menyusun HPS adalah:
- Harga pasar setempat
yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa
diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan;
- Informasi biaya satuan
yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
- Informasi biaya satuan
yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data
lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Daftar biaya/tarif
yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
- Biaya (yang tercantum)
dalam kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan
faktor perubahan biaya;
- Inflasi tahun
sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank
Indonesia.
- Hasil perbandingan
dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun
pihak lain;
- Perkiraan perhitungan
biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
- Norma indeks; dan/atau
informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Informasi atau data dari hasil survei harga pasar setempat harus
didokumentasikan dengan baik. Data atau catatan survei dapat berupa:
- data tertulis berupa surat atau daftar harga dari
penyedia
- catatan pembicaraan telpon
- SMS (short messages system) lengkap
disertai kapan (tanggal dan jam penerimaan) dan darimana SMS tersebut
dikirim
- catatan hasil wawancara lisan
- brosur dari distributor/agen resmi
- data katalog dari penjual
- fotocopy data BPS
- print out data
internet
- nota/kuitansi pembelian
- data kontrak yang telah dilakukan dsb.
Sebagai contoh, jika PPK mencari
informasi dengan komunikasi melalui telepon seluler (HP), chating kepada
Toko X, Y dan Z, dan informasi yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat
tanggal jam menit berapa, nama barang/jasa, sumber informasi (nama usaha
dan nama orang pemberi informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa,
spesifikasi barang/jasa), harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau
belum, apakah ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum,
ada potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dimaksud.
Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei yang harus distempel. Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri. Jadi HPS dibuat secara profesional, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa.
Ketentuan Umum dalam Penyusunan HPS
- HPS memperhitungkan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
- HPS memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead
maksimal 15%
- HPS tidak boleh memperhitungkan
biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan PPh Penyedia
- Nilai total HPS tidak rahasia
- Nilai rincian HPS rahasia, kecuali
yang sudah ada dalam dokumen anggaran
- HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar
perhitungan kerugian negara
- HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum
batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi dan ditambah masa
prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Standar Harga yang
diterbitkan oleh Kepala Daerah tidak dapat dijadikan
dasar untuk menghitung adanya kerugian Negara, demikian pula dengan HPS yang
ditetapkan oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat,
yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan
(pasal 66 ayat (7), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung
kerugian Negara pada saat pemeriksaan dilakukan.
Komentar
Posting Komentar