Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Jurnal

Traffic Signal Minggu ke VIII Lampu lalu lintas  (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:  alat pemberi isyarat lalu lintas  atau  APILL ) adalah lampu yang mengendalikan arus  lalu lintas  yang terpasang di persimpangan  jalan , tempat penyeberangan  pejalan kaki  ( zebra cross ), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan  kendaraan  harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai  arah . Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan  warna  yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna  merah , hati-hati yang ditandai dengan warna  kuning , dan  hijau  yang berarti dapat berjalan. Penemu lampu lalu lintas adalah  Le
Aspek hukum  : Dasar Hukum Undang-Undang Minggu ke IX Pembangunan materi hukum diarahkan untuk salah satunya melanjutkan pembaruan produk hukum dalam rangka menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial agar dapat mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia serta mampu mendorong tumbuhnya kreativitas. Perlu dilakukan evaluasi terhadap produk hukum existing sejak Indonesia merdeka hingga saat ini secara bertahap untuk menghilangkan berbagai bentuk hambatan berupa tumpang tindih, inkonsisten, dan multitafsir. Peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari hukum tertulis harus menjadi acuan dalam berperilaku, baik bagi penyelenggara negara maupun bagi masyarakat. Untuk itu, peraturan perundang-undangan selayaknya dirumuskan dengan cara yang sederhana, jelas, tegas dan konsisten sehingga mudah dipahami dan dioperasionalkan. Dari sisi jumlah, sebaiknya tidak harus dalam jumlah yang banyak. Hal ini dimaksudkan agar tidak menyulitkan setiap p
Ringkasan contoh skripsi rekayasa lalu lintas yang berjudul : EVALUASI SIMPANG TAK BERSINYAL YANG BERDEKATAN DENGAN PINTU PERLINTASAN KA PADA PERSIMPANGAN JL. CILIWUNG – JL. KARYA TIMUR KOTA MALANG Jalan Raya merupakan salah satu prasarana transportasi yang sangat penting karena kelancaran dari perjalanan dan kenyamanan bagi pengendara serta pengguna jalan harus diperhatikan. Untuk memenuhi kelancaran setiap pergerakan tersebut maka diperlukan suatu system sarana transportasi yang baik. Pertumbuhan Kota Malang yang sangat cepat dengan diiringinya kegiatan perekonomian dengan intensitas yang sangat tinggi, memerlukan fasilitas penunjang dari system dan jaringan fasilitas transportasi yang optimal dan efisien. Perkembangan transportasi di Kota Malang secara umum dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk dan peran Kota Malang sebagai kota pendidikan. Dengan bertambahnya pertumbuhan penduduk mengakibatkan meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan pribadi dan permintaan angkutan umum,
Studi Empiris Minggu ke VI-VII Pengertian Empiris Secara Umum Istilah empirisme di ambil dari bahasa Yunani empeiria yang berarti coba-coba atau pengalaman. Empiris adalah suatu keadaan yang berdasarkan pada kejadian nyata yang pernah dialami yang didapat melalui penelitian, observasi, maupun eksperimen. Yaitu suatu keadaan yang bergantung pada bukti atau konsekuensi yang telah teramati oleh indera. menekankan peranan pengalaman atau percobaan dalam memperoleh pengetahuan dan mengecilkan peranan akal. Empiris juga berarti dapat di buktikan atau diverifikasi berdasarkan pengalaman, pengamatan, percobaan atau data. Jadi, sebuah data yang empiris berarti data tersebut didasarkan pada penelitian ataupun eksperimen yang telah dilakukan. Namun, data empiris bisa saja berlawanan dari teori yang ada. Sebagai suatu doktrin, empirisme adalah lawan dari rasionalisme. Empirisme berpendapat bahwa pengetahuan tentang kebenaran yang sempurna tidak diperoleh melalui akal, melai