|
A. Pola dan
Rencana Pengelolaan SDA Menurut UU No.7 Tahun 2014 Tentang SDA
|
|
Pasal 1
|
||||||
|
||||||
|
B. Asas dan Cara
|
||||||
|
Menurut Penjelasan
Atas UU NO.7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air
Pasal 2 |
||||||
|
||||||
|
B. Aspek Pengelolaan
1. Konservasi.
Ini berarti
menggunakan air hanya secukupnya saja untuk memenuhi kebutuhan yang
senyatanya, tanpa pemborosan. Konservasi yang efektif biasanya meliputi suatu
paket langkah pengendalian yang terdiri dari :
a. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, antara lain :
·
Pemeliharaan kelangsungan
fungsi resapan air ;
·
Pengendalian pemanfaatan sumber
air;
·
Pengaturan daerah sempadan
sumber air;
·
Rehabilitasi hutan dan lahan.
b.
Pengawetan Air, antara lain :
·
Menyimpan air yang berlebihan
dimusim hujan;
·
Penghematan air;
·
Pengendalian penggunaan air
tanah.
c.
Pengelolaan Kualitas air, dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber
air antara lain
dilakukan melalui upaya aerasi pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
d. Pengendalian Pencemaran Air, dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air
dan prasarana sumberdaya air.
e. Kampanye untuk mendorong konsumen lebih sadar terhadap akibat penggunaan yang boros.
2. Pendayagunaan
Sumberdaya Air Tanah
Merupakan
pemanfaatan air tanah secara optimal dan berkelanjutan. Pendayagunaan
Sumberdaya air tanah dilakukan melalui kegiatan inventarisasi potensi air
tanah, perencanaan pemanfaatan air tanah, perizinan, pengawasan dan
pengendalian.
3. Pengendalian
Daya Rusak Air, dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan,
penanggulangan dan pemulihan air tanah.
4. Sistem
Informasi Sumberdaya Air Tanah.
Ini berarti penggunaan teknologi dan sistem yang selalu siap bekerja dengan sumber-sumber daya yang dapat diperoleh dari lingkungan masyarakat yang dilayani, tanpa ketergantungan yang berlebih pada masukan dari luar. Hal ini meliputi tidak saja keuangan, melainkan juga mengelola sistem dan ketrampilan yang diperlukan untuk merawat dan memperbaiki peralatan yang telah dipasang dan juga peduli terhadap partisipasi masyarakat (dalam memilih teknologi yang akan diterapkan dan dalam menentukan cara mengelolanya, demikian juga dalam perencanaan, konstruksi, manajemen, dan operasi dan pemeliharaan yang tepat). Sistem yang tidak mampu berjalan atau yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya dilayani merupakan penyia-nyiaan investasi sumberdaya.
5. Sistem Melingkar
(Circular System).
Dengan meningkatnya tekanan jumlah penduduk terhadap sumber-sumber daya yang terbatas, maka kita perlu memikirkan sistem melingkar, bukan garis lurus. Kota yang membuang polusinya ke saluran air dan menyebabkan masalah bagi orang lain tidak bisa diterima lagi. Sebaliknya, air limbah yang telah diolah seharusnya dianggap sebagai suatu sumber bernilai yang dapat dipakai. |
||||||
Komentar
Posting Komentar