Kebijakan Pemda (Otda)
Pengelolaan
sumberdaya air di daerah otonomi harus didukung dengan sumberdaya daerah
otonomi serta kelembagaan yang handal. Pengelolaan sumberdaya air harus
dilakukan dengan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip-prinsip :
a.
Secara ekonomi
layak (Economically Feasible).
b.
Secara
lingkungan berkelanjutan (Environmentally Suistainable)
c.
Secara sosial
adil (Socially Equitable)
AU No. 22 Th. 1999 ttg Pemerintah
Daerah UU
No. 25 Th. 1999
ttg Perimbangan keuangan
UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
UU No. 11 Th. 1974
ttg Pengairan (pasal 3 ayat 2 : wewenang pemerintah dalam pengelolaam
sumberdaya air.
PP No. 22 Th.
1982 ttg tata pengaturan air. PP No. 23 Th. 1982 ttg Irigasi
PP No. 35 Th. 1991 ttg sungai
Konsep kebijakan :
o
Landasan kebijakan : desentralisasi
o
Kebijakan khusus : azas adil,
berkesinambungan, efisien dan
aman.
o
Pengelolaan : komprehensif
dan terpadu
o
Aspek pengelolaan : pengembangan, pemanfaatan, pengendalian dan
konservasi.
o Sumberdaya air : air permukaan dengan atau tanpa air tanah. o
Nilia air : sebagai komoditi.
o Metoda : pendekatan analisis sistem.
o Lokasi : satu wilayah sungai, sebagai satuan wilayah
pengelolaan
sumberdaya air, yang berada dalam satu dan atau dua propinsi.
o Jangkauan : wilayah sungai, sub-wilayah sungai, kabupaten,
kecamatan, kota (multilevel).
o Orientasi : kebutuhan air terus meningkat, sumberdaya air relatif
tetap pemenuhan kebutuhan air (demand oriented)
o Stakeholder : kalangan pemerintah (struktural dan politis) dan swasta.
o Nara sumber : litbang teknologi keairan, perguruan tinggi dan konsulta.
Lingkup kebijakan :
o
Spasial : seluruh
perkotaan dan pedesaan di kabupaten,
kawasan industri, daerah irigasi, daerah tambak, daerah irigasi rawa
lebak/pasang surut yang berada dalam wilayah sungai.
o
Non-struktural : sungai danau,
mata air, hutan lindung.
o
Struktural : waduk,
saluran pembawa/pembuang, bendung, bangunan
bagi, pengolah air bersih, pengolah limbah,
pembangkit
listrik, baik yang sudah ada maupun yang direncanakan.
o Sektoral : pertanian, perikanan, industri, energi, air bersih. o
Institusional : lembaga pemerintah TK I dan II, Perum,
BUMND.
o
Finansial : modal, tarif
dan biaya.
o
Kependudukan : urban, rural.
Komponen
o
Alokasi air : ketersediaan
air (air permukaan dan tanah), kebutuhan
air (rumah tangga, pertanian, industri, perikanan, listrik, penggelontoran
kota), prioritas pemberian air.
o Pengendalian kualitas air o
Pengendalian banjir
o Pengendalian erosi dan sedimentasi o Dampak lingkungan
o Navigasi
o Biaya dan
tarif o
Kelembagaan
o
Masukan lain dari nara sumber
Beberapa metode /cara
penyediaan sumber daya air yang selama ini telah kita kenal adalah sebagai
berikut :
1. Saluran Irigasi Hemat Air
2. Embung
3. Teknologi Bendungan Air Tanah
4. Teknologi Pengairan Rawa dan Pantai
5. Pengembangan Daerah Pasang Surut
6. Teknologi Hujan Buatan
7. Teknologi Pengairan untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah
Komentar
Posting Komentar