Kebijakan Pemda (Otda)

Pengelolaan sumberdaya air di daerah otonomi harus didukung dengan sumberdaya daerah otonomi serta kelembagaan yang handal. Pengelolaan sumberdaya air harus dilakukan dengan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip-prinsip :
a.     Secara ekonomi layak (Economically Feasible).
b.     Secara lingkungan berkelanjutan (Environmentally Suistainable)
c.      Secara sosial adil (Socially Equitable)

AU No. 22 Th. 1999 ttg Pemerintah Daerah UU
No. 25 Th. 1999 ttg Perimbangan keuangan

UUD 1945 pasal 33 ayat 3.

UU  No. 11 Th. 1974 ttg Pengairan (pasal 3 ayat 2 : wewenang pemerintah dalam pengelolaam sumberdaya air.
PP No. 22 Th. 1982 ttg tata pengaturan air. PP No. 23 Th. 1982 ttg Irigasi

PP No. 35 Th. 1991 ttg sungai

Konsep kebijakan :
o       Landasan kebijakan : desentralisasi
o       Kebijakan khusus : azas adil, berkesinambungan, efisien dan aman.

o       Pengelolaan : komprehensif dan terpadu
o       Aspek pengelolaan : pengembangan, pemanfaatan, pengendalian dan konservasi.
o Sumberdaya air : air permukaan dengan atau tanpa air tanah. o
Nilia air : sebagai komoditi.
o Metoda : pendekatan analisis sistem.
o Lokasi : satu wilayah sungai, sebagai satuan wilayah

pengelolaan sumberdaya air, yang berada dalam satu dan atau dua propinsi.

o Jangkauan : wilayah sungai, sub-wilayah sungai, kabupaten, kecamatan, kota (multilevel).
o Orientasi : kebutuhan air terus meningkat, sumberdaya air relatif
tetap   pemenuhan kebutuhan air (demand oriented)

o Stakeholder : kalangan pemerintah (struktural dan politis) dan swasta.

o Nara sumber : litbang teknologi keairan, perguruan tinggi dan konsulta.



Lingkup kebijakan :

o       Spasial : seluruh perkotaan dan pedesaan di kabupaten, kawasan industri, daerah irigasi, daerah tambak, daerah irigasi rawa lebak/pasang surut yang berada dalam wilayah sungai.

o       Non-struktural : sungai danau, mata air, hutan lindung.

o       Struktural : waduk, saluran pembawa/pembuang, bendung, bangunan bagi, pengolah air bersih, pengolah limbah,

pembangkit listrik, baik yang sudah ada maupun yang direncanakan.
o Sektoral : pertanian, perikanan, industri, energi, air bersih. o
Institusional : lembaga pemerintah TK I dan II, Perum,

BUMND.
o       Finansial : modal, tarif dan biaya.
o       Kependudukan : urban, rural.

Komponen

o       Alokasi air : ketersediaan air (air permukaan dan tanah), kebutuhan air (rumah tangga, pertanian, industri, perikanan, listrik, penggelontoran kota), prioritas pemberian air.
o Pengendalian kualitas air o
Pengendalian banjir
o Pengendalian erosi dan sedimentasi o Dampak lingkungan
o Navigasi
o      Biaya     dan
tarif                     o
Kelembagaan
o       Masukan lain dari nara sumber

Beberapa metode /cara penyediaan sumber daya air yang selama ini telah kita kenal adalah sebagai berikut :
1. Saluran Irigasi Hemat Air
2. Embung
3. Teknologi Bendungan Air Tanah
4. Teknologi Pengairan Rawa dan Pantai
5. Pengembangan Daerah Pasang Surut
6. Teknologi Hujan Buatan
7. Teknologi Pengairan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA PROFESI MINGGU XIV