Infrastruktur Keairan 1
Sistem
infrastruktur didefinisikan sebagai fasilitas atau struktur dasar,
peralatan, instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk berfungsinya
sistem sosial dan sistem ekonomi masyarakat. Sistem infrastruktur merupakan pendukung
utama sistem sosial dan sistem ekonomi dalam kehidupan masyarakat.
Disini,
infrastruktur berperan penting sebagai mediator antara sistem ekonomi dan
sosial dalam tatanan kehidupan manusia dan lingkungan. Kondisi itu agar
harmonisasi kehidupan tetap terjaga dalam arti infrastruktur tidak kekurangan
(berdampak pada manusia), tapi juga tidak berlebihan tanpa memperhitungkan daya
dukung lingkungan alam karena akan merusak alam dan pada akhirnya berdampak
juga kepada manusia dan makhluk hidup lainnya.
1.
JENIS BANGUNAN
Bangunan sipil umumnya dapat dikelompokkan dalam
bangungan gedung dan infrastruktur, bangunan jalan dan drainasi, serta bangunan
keairan atau pengairan. Bangunan pengairan minimal dapat dipisahkan dalam 3
kategori yaitu:
1. Bangunan pemanfaatan
Berupa bangunan-bangunan air yang menjadi sarana
penggunaan air misalkan bangunan bendung, bendungan, bangunan bagi, bangunan
sadap, bangunan prasarana pompa, bangunan pembangkit tenaga, bangunan navigasi
dan lain-lain.
2. Bangunan konservasi
Termasuk didalamnya jenis bangunan yang fungsinya
mempertahankan/ melindungi eksistensi potensi air misalkan bangunan dam penahan
sedimen, bangunan pelindung dasar sungai, bangunan krib, pelimpah, pintu
pembagi banjir, tanggul banjir, bangunan retensi.
3. Bangunan fasilitas
Adalah jenis bangunan yang melengkapi sistem jaringan
agar dapat berfungsi optimal misalkan jembatan, talang, siphon, gorong-gorong.
Bangunan irigasi termasuk bangunan pemanfaatan yang
dapat pula dikelompokkan bangungan pengairan. Disamping bangungan irigasi, yang
termasuk dalam bangunan pengairan antara lain:
- bangunan sungai
- bangunan pengatur sedimen
(sabo)
- bangunan pengaman pantai
dan sebagainya.
Macam/jenis bangunan pengairan antara lain sebagai
berikut:
1. Bangunan irigasi
· Bangunan bendung
· Bangunan pengatur tinggi
muka air
· Pelimpah
· Bagi
· Sadap
· Corongan
· Terjun
· Terjun miring
· Gorong-rorong
· Jembatan
· Bangunan silang pembuang
· Ttalang
· Got miring
· Tangga cuci
· Tempat mandi hewan
· Pemasukan
· Penguras
· Plat pelayanan
2. Bangunan sungai
· Jembatan
· Pemasukan
· Pintu bagi
· Tanggul
· Dinding penahan/parapet
3. Bangunan pengatur sedimen
· Chek dam
· Sabo dam
· Slit dam
4. pengaman pantai
· Jetty
· Krib sejajar pantai, dsb.
2. SISTEM
JARINGAN BANGUNAN KEAIRAN
Yang termasuk dalam jaringan bangunan keairan antara lain adalah saluran,
bangunan, areal irigasi beserta bangunan fasilitas lainnya. Pengelolaan
bangunan pengairan tidak dapat dilaksanakan per satuan ruas tertentu namun
harus satu kesatuan sistem. Istilah yang digunakan dalam pengelolaan bangunan
pengairan adalah “one river – one plan – one management” demikian
juga dalam konteks pengelolaan bangunan irigasi. Pengelolaan yang terintegrasi,
holistik dan berkesinambungan akan memberikan nilai positif bukan hanya dalam
skala ruang (ruas - per ruas) namun juga dalam skala waktu. Pelaksanaan otonomi
daerah perlu mencermati pelaksanaan pengelolaan jaringan irigasi yang lintas
kabupaten (yang dilaksananakan oleh Propinsi) dengan penekanan bahwa kabupaten
di bagian hulu juga merupakan satu kesatuan sistem dengan wilayah irigasi
kabupaten di bagian hilir.
3. TAHAPAN
PEMBANGUNAN
Tahapan pengelolaan bangunan irigasi, drainasi atau
bangunan sipil pada umumnya dapat disederhanakan sebagai berikut:
· Studi Kelayakan
· Survai – Investigasi dan
Desain
· Pembebasan Tanah (jika
ada)
· Pelaksanaan Konstruksi
· Operasi dan Pemeliharaan
· Monitoring
· Evaluasi
Tahapan kegiatan ini akan berulang sebagaimana siklus,
jika pada saat pelaksanaan evaluasi memutuskan untuk mengadakan
perbaikan/rehabilitasi.
Dinas PU di Propinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan
tahapan kegiatan tersebut diatas telah menciptakan mekanisme sistem kontrol dan
penjaminan mutu (quality insurance), dengan demikian kinerja bangunan
sudah dirancang sedemikian sempurna sejak tahapan kegiatan paling awal.
Konsekuensinya sistem pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak tahapan awal dari
mulai dari Survai Investigasi Desain dan tidak dapat ditentukan tanpa melihat
prosesnya.
4. KINERJA BANGUNAN KEAIRAN
Keberfungsian bangunan
Bangunan keairan adalah sistem yang terintegrasi dalam
satu kesatuan yang sinergi. Berbeda dengan bangunan sipil lainnya, bangunan
irigasi jarang bisa berfungsi sebagai single structure, biasanya
bangunan irigasi berfungsi sesuai dengan rencana jika sistem yang terkait
dengan bangunan tersebut juga berfungsi normal. Lebih lanjut untuk mengadakan
pemeriksaan bangunan irigasi dalam konteks satu sitem maka perlu dilakukan
peninjauan ke seluruh jaringan.
Pemeriksaan keberfungsian bangunan irigasi dapat
dilaksanakan satu-persatu atau kasus-perkasus namun dalam konteks sistem
jaringan akan lebih tepat pemeriksaan/evaluasinya jika dilaksanakan untuk
keseluruhan sistem. Untuk memudahkan pemeriksaan bangunan irigasi akan
dilakukan dalam dua tahapan yaitu:
· pemeriksaan terhadap
fungsi bangunan
· pemeriksaan terhadap
struktur bangunan
Pemeriksaan terhadap fungsi bangunan secara sederhana
adalah untuk menjawab pertanyaan apakah bangunan dapat berfungsi
sebagaimana yang direncanakan? Sedang pemeriksaan terhadap
struktur bangunan lebih mengarah kepada apakah kualitas konstruksi
sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan ? Dua paradigma
pemeriksaan bangunan akan dikenalkan untuk memudahkan evaluasi dan membuat
keputusan apakan bangunan sudah layak untuk dioperasikan? (pengertian feasible ditinjau
berdasarkan kriteria teknis, ekonomi dan sosial)
Secara sederhana pemeriksaan bangunan irigasi secara
fungsi dapat dikelompokkan dalam 4 kategori (reff. pekerjaan inventarisasi
jaringan irigasi Bank Dunia oleh Konsultan JICA, 2002), yaitu sebagai berikut:
· Bangunan berfungsi dengan
baik
· Bangunan masih dapat
berfungsi dengan kendala
· Bangunan tidak dapat
berfungsi dengan baik
· Bangunan sama sekali tidak
dapat berfungsi
Dalam kondisi tertentu bangunan irigasi secara
konstruksi/struktur keadaannya baik, namun tidak dapat berfungsi sesuai dengan
rencana. Untuk mengatasi keadaan ini maka perlu review penataan
sistem jaringan bila tidak memungkinkan maka bangunan akan sepenuhnya
diperbaharui.
Kualitas bangunan
Kondisi fisik bangunan irigasi dapat berubah oleh
karena berbagai sebab antara lain faktor internal misalkan karena keterbatasan
kemampuan bangunan itu sendiri dan sebab dari luar misalkan erosi, cuaca, beban
berlebihan, gaya external yang tak direncanakan. Kondisi diartikan sebagai
gambaran utuh mengenai kondisi bangunan baik dilaksanakan secara visual maupun
dideteksi di laboratorium bangunan. Sampai saat ini tidak ada pedoman yang baku
mengenai tatacara penentuan kondisi fisik yang mengarah kepada kualitas
bangunan, namun demikian secara umum hasil studi Monenco (1984) memberikan
acuan penilaian kondisi fisik bangunan sebagai berikut:
No
|
Kondisi fisik
|
Penilaian kondisi fisik
|
1
2
3
4
5
|
Baik
Cukup
Rusak ringan
Rusak sedang
Rusak berat
|
86 – 100 %
66 – 85,9 %
45 – 65,9 %
26 – 45,9 %
0 – 25,9 %
|
Penilaian kondisi fisik ini ditentukan dengan suatu
kriteria teknis. Kriteria penilaian kondisi fisik untuk masing-masing bangunan
dijabarkan secara khusus/berbeda untuk masing-masing jenis bangunan yang akan
secara detail dilaksanakan oleh ahli bangunan. Secara umum kriteria besarnya
angka prosentase penilaian didasarkan kepada beberapa hal yaitu:
· Besarnya biaya untuk
mereparasi/merehabilitasi
· Akibat/konsekuensi dari
kerusakan/penurunan kondisi bangunan
· Jangka waktu pelaksanaan
· Metode atau tingkat
kesulitan pelaksanaan
· Dampak sosial ekonomi yang
ditimbulkan, dan sebagainya.
5. EVALUASI DAN
TINDAK LANJUT
Penilaian kondisi jaringan (bangunan/saluran) keairan
hanyalah salah satu tahapan dalam pengelolaan sistem irigasi. Hasil penilaian
ini perlu segera diikuti dengan kegiatan tindak lanjut terlepas dari
besaran/tingkat kondisi bangunan. Berikut ini disajikan informasi
langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan berdasar hasil evaluasi kondisi.
Jika bangunan sudah pernah berfungsi dengan baik maka konteks pengembalian
fungsi dan kondisi bangunan dimudahkan dengan cakupan kegiatan pemeliharaan(maintenance) dan
bukan pembangunan kembali (re-build). Bentuk kegiatan pemeliharaan
dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok yaitu:
Pemelihaaraan sungai secara teknis
dapat dikelompokkan dalam 3 tingkatan:
1. Pemeliharaan preventip
- Pemeliharaan rutin
- Pemeliharaan berkala
- Reparasi
2. Pemelihaaraan korektip
- Pemeliharaan khusus
- Rehabilitasi
- Rektifikasi
3. Pemeliharaan darurat
Penjelasan msing-masing kegiatan secara singkat adalah
sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Preventip
Pemeliharaan preventip, yaitu
kegiatan yang dimaksudkan untuk melestarikan fungsi saluran maupun bangunan
secara optimal.
Kriteria
umum dari pemeliharaan preventip adalah:
a. Dilakukan terhadap bangunan yang kondisinya
sudah mantap
b. Pemeliharaan perlu dilakukan secara terus
menerus atau kontinyu
c. Terdiri dari pekerjaan pemeliharaan yang sederhana
sehingga tidak memerlukan kelengkapan perhitungan disain maupun tim
konsultan perencana.
d. Tidak dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan
fungsi bangunan
Agar tingkat
layanan suatu bangunan dapat dipertahankan, maka pemeliharaan preventip ini
perlu dilaksanakan secara tertib dan terprogram dari waktu ke waktu tanpa
menunggu gejala penurunan kondisi dan kestabilan struktur bangunan yang
menyolok. Dengan demikian segala kebutuhan yang diperlukan untuk
melaksanakannya dapat diprogramkan secara pasti.
Jenis kegiatan pemeliharaan
preventip berupa:
a. Pemeliharaan
rutin, yaitu keseluruhan pekerjaan yang dilakukan berulang ulang setiap tahun
diatur berdasarkan jadwal misalnya:
- Membersihkan
kotoran, semak dan tanaman liar yang menempel pada bangunan
- Memelihara
gebalan rumput pada permukaan lereng tanggul
- Membuang
sampah dan sangkrah yang mengganggu kelancaran pengoperasian bangunan.
b. Pemeliharaan
berkala, yaitu Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung dari waktu ke waktu dan
berjaian menurut interval waktu terputus-putus dengan tujuan melestarikan
memelihara fungsi dan sarana-sarana yang tersedia, misalnya :
- pengecetan
pintu bangunan
- servise
besar pada instalasi pompa banjir
- overhaul
kendaraan dan alat berat
c. Reparasi
atau perbaikan kecil
Kegiatan berskala kecil yang dibutuhkan
untuk memperbaiki bangunan agar kondisinya sesuai dengan kapasitas rencana
yang disebabkan oleh kerusakan kecil, misalnya:
- Memperbaiki
tanggul yang amblas atau permukaannya rusak
- Perbaikan pada bagian konstruksi pasangan batu
yang lepas,
- Reparasi pintu angkat yang macet
- Memperbaiki jalan inspeksi
- Perbaikan AWLR atau staff gauge
2. Pemeliharaan
Korektip
Pemeliharaan
korektip yaitu lebih mendasar dikerjakan untuk
mendapatkan bangunan seperti kondisi waktu dibangun.
Kriteria umum
dari pemeliharaan korektip adalah:
a. Dilakukan pada bangunan sungai yang kondisi
strukturnya mengalamikerusakan
berat sehingga nilai kinerjanya kurang dari 70%.
b. Dilakukan apabila pemeliharaan rutin dipandang sudah tidak efisien
lagi
c. Bertujuan mengembalikan dan menyempurnakan fungsi bangunan pada
tingkat kemampuan layanan semula (tidak melampaui kemampuan layanan Rencana).
d. Kebutuhan pemeliharaannya didasarkan pada perhitungan perencanaan
struktur dan analisa biaya secara khusus (tidak dapat distandardkan).
Pemeliharaan korektip dapat dibagi kedalam 3 bagian yaitu:
a. Pemeliharaan khusus, yaitu pekerjaan perbaikan berat yang perlu
dilakukan setelah nilai kinerja suatu bangunan atau bagian bangunan sudah
berada dibawah 70% dari Rencana sehingga pekerjaan pemelihaaraan preventip
sudah tidak efisien lagi.
b. Rehabilitasi, yaitu pekerjaan perbaikan kerusakan bangunan dalam
rangka mengembalikan fungsi bangunan yang nilai kinerjanya kurang dari 50%, menuju kepada kondisi semula tanpa merubah sistemdan
tingkat layanan bangunan.
c. Rektifikasi, adalah pekerjaan
pembetulan/koreksi atau penyempurnaan dalam skala terbatas guna menyempurnakan
fungsi dan nilai kinerja suatu bangunan atau sistem jaringan.
Yang termasuk
dalam kategori rektifikasi, misalnya: menambah bangunan baru atau mengubah
panjang saluran dalam rangka antisipasi erosi/longsoran.
Rektifikasi
ini diperlukan mengingat banyaknya fenomena alam yang sampai kini belum
terpecahkan model matematisnya, sehingga pada waktu merencanakannya banyak
dilakukan asumsi yang belum tentu tepat.
3. Pemeliharaan Darurat
Pemeliharaan
darurat adalah pemeliharaan yang perlu dikerjakan pada waktu yang sangat
mendesak dengan kualitas pekerjaan yang benarbenar darurat.
Kriteria umum
pekerjaan pemeliharaan darurat adalah :
a. Dilaksanakan pada bagianbagian bangunan
sungai yang mengalami perubahan atau gangguan yang bersifat mendadak
b. Dilaksanakan pada kondisi darurat (bencana banjir, tanah longsor,dll).
c. Mutu hasil kerjanya bersifat darurat dan tidak
perlu didukung dengan analisis perencaanaan yang mendetail
Pekerjaan
pemeliharaan darurat tidak dapat diprogramkan sesuai keperluan, karena
terjadinya kerusakan bangunan sungai bersifat mendadak dan gejalanya tidak
diketahui sebelumnya, misalnya pada saat banjir,
tanah longsor atau bencana lainnya.
6. PENGAWASAN PEMBANGUNAN
Manajemen atau pengelolaan bangungan keairan pada saat
ini hanya dipusatkan pada kegiatan Operasional, Pemeliharaan, Optimalisasi dan
Rehabilitasi. Salah satu kelompok penganganan yang membutuhkan kecermatan dan
konsekuensi biaya yang cukup besar adalah Pemeliharaan dan Rehabilitasi.
Salah satu cara untuk melaksanakan pengawasan pada
tahap pelaksanaan konstruksi dapat dimudahkan dengan menggunakan
perangkat Rencana Mutu Kontrak Pekerjaan, sedang dokumen pendukung yang
diperlukan meliputi :
- Buku Kontrak Pekerjaan
- Gambar Pelaksanaan (Shop
drawings)
- Buku Spesifikasi Teknis Umum
dan Spesifikasi Teknis Khusus
- Laporan Mutual Cek.
Prosedur Pengawasan dapat dilakukan pada tiga tenggang
waktu yaitu pada saat awal pelaksanaan (MC 0), masa pertengahan (MC 50) dan
pada saat akhir masa kontrak (MC 100).
Materinya lengkap. Sangat membantu
BalasHapusMaterinya yang singkat, padat, dan jelas sangat mudah di pahami
BalasHapus