Beberapa
masalah DAS telah coba diantisipasi pemerintah. Namun solusi untuk pengelolaan
DAS yang dilakukan pemerintah cenderung pada infrastruktur fisik. Pernyataan
tersebut bisa dilihat dari bagaimana cara pemerintah sekarang mengelola
Ciliwung.
1. Membangun rusunawa ditujukan khususnya bagi masyarakat yang selama ini tinggal di bantaran sungai
1. Membangun rusunawa ditujukan khususnya bagi masyarakat yang selama ini tinggal di bantaran sungai
Permukiman
kumuh di DKI Jakarta, khususnya di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung,
ditertibkan mulai 2012 dan ditargetkan selesai hingga 2014. Warga bantaran
Ciliwung ini akan dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Ciliwung membutuhkan keputusan presiden (keppres) guna mempercepat proses pengerjaan hunian vertikal ini.
Pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Ciliwung membutuhkan keputusan presiden (keppres) guna mempercepat proses pengerjaan hunian vertikal ini.
2. mengadakan pemindahan paksa warga yang ada di bantaran sungai
kerja
sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Departemen Sosial. Pemindahan ini
diutamakan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sementara yang
tidak akan dipulangkan ke daerahnya dengan didampingi Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), relokasi ke
rumah susun untuk warga korban penggusuran bukan solusi. Pemindahan itu justru
menimbulkan masalah baru bagi mereka.
Yang lebih berat dari penggusuran adalah kehilangan pekerjaan, bukan soal kehilangan tempat untuk tidur. Selama ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta memindahkan warga korban penggusuran ke rusun yang disediakan. Rusun tersebut berlokasi jauh dari lokasi semula. Padahal di lokasi semula itu kebanyakan warga bekerja.
3. melakukan normalisasi Sungai Ciliwung yang salah satunya dengan melakukan pengerukan
Yang lebih berat dari penggusuran adalah kehilangan pekerjaan, bukan soal kehilangan tempat untuk tidur. Selama ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta memindahkan warga korban penggusuran ke rusun yang disediakan. Rusun tersebut berlokasi jauh dari lokasi semula. Padahal di lokasi semula itu kebanyakan warga bekerja.
3. melakukan normalisasi Sungai Ciliwung yang salah satunya dengan melakukan pengerukan
Rencana
pengelolaan sungai yang berorientasi pada pembangunan fisik yang dilakukan
pemerintah ternyata tidak diimbangi dengan revitalisasi teknologi. Sebagian
besar tekhnologi pengerukan sungai yang digunakan pemerintah Indonesia berasal
dari luar negeri. Sejak tahun 1950-an, Indonesia mengadopsi teknologi dari
Belanda untuk mengeruk beberapa sungai di Indonesia. Tapi sampai tahun 2012
pun, pemerintah masih mengandalkan teknologi yang tidk jauh berbeda dari
Belanda. Hal ini bisa dilihat dari teknologi untuk proyek JEDI (bantuan
pemerintah Belanda), di mana mesin pengeruk yang dipakai berasal dari Belanda
seperti small floating bulldozer, hydraulic graf dan rotating drum separator.
Kesimpulan
Faktor lain yang merupakan kendala dalam pengelolaan DAS adalah kurangnya keterpaduan dan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pengelolaan DAS termasuk dalam hal pembiayaannya. Kondisi ini terjadi karena banyaknya instansi yang terlibat dalam pengelolaan DAS seperti Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Bakosurtanal dan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan swasta, LSM dan masyarakat. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dan panjangnya birokrasi yang perlu ditempuh, baik secara administrasi, perencanaan dan teknis dilapangan, maka diperlukan adanya koordinasi intensif berbagai pihak terkait baik lintas sektoral maupun lintas daerah. Keterpaduan mengandung pengertian terbinanya keserasian, keselarasan, keseimbangan dan koordinasi yang berdaya guna dan berhasil guna. Keterpaduan pengelolaan DAS memerlukan partisipasi yang setara dan kesepakatan para pihak dalam segala hal mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian hasil-hasilnya.
Faktor lain yang merupakan kendala dalam pengelolaan DAS adalah kurangnya keterpaduan dan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pengelolaan DAS termasuk dalam hal pembiayaannya. Kondisi ini terjadi karena banyaknya instansi yang terlibat dalam pengelolaan DAS seperti Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Bakosurtanal dan Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan swasta, LSM dan masyarakat. Dengan banyaknya pihak yang terlibat dan panjangnya birokrasi yang perlu ditempuh, baik secara administrasi, perencanaan dan teknis dilapangan, maka diperlukan adanya koordinasi intensif berbagai pihak terkait baik lintas sektoral maupun lintas daerah. Keterpaduan mengandung pengertian terbinanya keserasian, keselarasan, keseimbangan dan koordinasi yang berdaya guna dan berhasil guna. Keterpaduan pengelolaan DAS memerlukan partisipasi yang setara dan kesepakatan para pihak dalam segala hal mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian hasil-hasilnya.
Komentar
Posting Komentar