Postingan

ETIKA PROFESI MINGGU XIV

Kode Etik Profesi Insinyur Etik atau etika mempunyai pengertian sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang professional adalah : Memegang teguh kode etik profesi Pekerjaan (hobi) Keahlian awet, segar, dan mutakhir Berupaya mencapai

ETIKA PROFESI MINGGU XIII

  kompetensi dan integritas insinyur Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.   1.       Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 2.       Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social). 3.   

ETIKA PROFESI MINGGU XII

HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR                 Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus dilatih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung jawab ini bertumpang tindih. Kode etik organisasi profesional insinyur profesional menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang  dengan sangat mendetail.                 Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya. Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya. TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL 1.         Informasi Pribadi dan Rahasia Karakteristik sebuah profesi adalah persyaratan bahwa profesional harus menjaga informasi tertentu tentang rahasia atau kepentingan klien. Beberapa informasi enjiniring harus dijaga kerahasiaannya sebab kebanyaka