Kebijakan Pemda (Otda) Pengelolaan sumberdaya air di daerah otonomi harus didukung dengan sumberdaya daerah otonomi serta kelembagaan yang handal. Pengelolaan sumberdaya air harus dilakukan dengan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip-prinsip : a. Secara ekonomi layak ( Economically Feasible ). b. Secara lingkungan berkelanjutan ( Environmentally Suistainable ) c. Secara sosial adil ( Socially Equitable ) AU No. 22 Th. 1999 ttg Pemerintah Daerah UU No. 25 Th. 1999 ttg Perimbangan keuangan UUD 1945 pasal 33 ayat 3. UU No. 11 Th. 1974 ttg Pengairan (pasal 3 ayat 2 : wewenang pemerintah dalam pengelolaam sumberdaya air. PP No. 22 Th. 1982 ttg tata pengaturan air. PP No. 23 Th. 1982 ttg Irigasi PP No. 35 Th. 1991 ttg sungai Konsep kebijakan : o Landasan kebijakan : desentralisasi o Kebijakan khusus : azas adil, berkesinambungan, efisien dan aman. o Pengelolaan : komprehensif dan terpadu o Aspek pe
Postingan
Menampilkan postingan dari Januari, 2019
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
PENGERTIAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU · Pengertian Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu Beberapa pengertian yang terkait dengan Pengelolaan SDA Terpadu : a. Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan. Keberadaan air di bumi meliputi yang terdapat di atmosfir, di atas permukaan dan di bawah permukaan tanah diperkirakan jumlah air di bumi ini sekitar 1.400 x 104 m3 yang terdiri dari air laut 97% dan 39% air tawar sebagai salju, es, glatser, air tanah, air danau, butir-butir daerah tidak jenuh, awan, kabut, embun, hujan, dan air sungai. Peredaran air secara alamiah diatur melalui Siklus (Daur) Hidrologi. Siklus